DPR dan Pemerintah Sepakati 40 Persen DIM RUU TNI: Usia Pensiun Jadi Sorotan
Panitia Kerja RUU TNI telah merampungkan 40 persen pembahasan DIM, dengan fokus utama pada perubahan usia pensiun prajurit.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus berlanjut. Panitia Kerja (Panja) RUU TNI yang terdiri dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah menyelesaikan 40 persen dari total 92 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Keuangan, dan berlangsung intensif sejak Jumat (14/3) hingga Minggu (16/5).
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa pembahasan difokuskan pada beberapa poin penting, terutama mengenai usia pensiun prajurit TNI. Perubahan ini melibatkan perhitungan yang kompleks, mempertimbangkan berbagai variabel untuk bintara, tamtama, dan perwira. "Kemarin lebih banyak dibahas intens itu tentang umur, masa pensiun. Kemudian dibicarakan juga dihitung variabel bagaimana kalau bintara, tamtama, pensiun umur sekian, dan sebagainya," jelas Hasanuddin.
Meskipun terdapat rencana pengurangan dan penambahan masa pensiun, detailnya masih belum diungkapkan secara spesifik. Namun, Hasanuddin memastikan bahwa pembahasan mengenai usia pensiun telah dikoordinasikan dengan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dan tidak menemui hambatan berarti. Ia menambahkan, "Dengan catatan, biasanya pensiun ini terus kan. Jadi, tiap tahun, bahkan tiap hari ada yang pensiun sesuai dengan umur masing-masing. Tentu akan menjadi bahan pertimbangan nanti input dan output-nya."
Perubahan Krusial dalam RUU TNI
RUU TNI yang tengah dibahas ini diusulkan untuk merevisi beberapa poin penting. Tiga poin utama yang menjadi sorotan adalah perubahan kedudukan TNI, perpanjangan batas usia pensiun prajurit, dan penambahan institusi di kementerian/lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit aktif TNI. Pembahasan yang intensif ini menunjukkan komitmen DPR dan pemerintah untuk menyempurnakan regulasi terkait TNI.
Proses penyusunan RUU TNI melibatkan berbagai tahapan konsultasi dan diskusi. Sebelum pembahasan di Panja, Komisi I DPR telah melakukan rapat dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Selasa (11/3), serta dengan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan pimpinan tiga matra TNI lainnya pada Kamis (13/3). Masukan dari pakar, akademisi, dan LSM juga telah dipertimbangkan dalam proses ini.
Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Februari 2025 telah menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. RUU ini merupakan usul inisiatif pemerintah, berdasarkan Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Hal ini menunjukkan urgensi dan prioritas pemerintah dalam merevisi undang-undang tersebut.
Tahapan Pembahasan dan Konsultasi
Pembahasan RUU TNI dilakukan secara bertahap dan melibatkan berbagai pihak terkait. Komisi I DPR telah melakukan serangkaian rapat dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan RUU ini mengakomodasi berbagai perspektif dan kepentingan. Proses ini menunjukan komitmen untuk menghasilkan RUU yang komprehensif dan berkelanjutan.
Proses konsultasi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari kementerian terkait, hingga pakar dan LSM, menunjukkan upaya untuk menghasilkan RUU TNI yang komprehensif dan mengakomodasi berbagai kepentingan. Hal ini penting untuk memastikan RUU tersebut dapat menjawab tantangan masa kini dan masa depan.
Dengan telah rampungnya 40 persen pembahasan DIM, diharapkan proses legislasi RUU TNI dapat berjalan lancar dan menghasilkan aturan yang lebih baik untuk Tentara Nasional Indonesia. Proses yang transparan dan partisipatif ini diharapkan dapat menghasilkan RUU yang berkualitas dan mampu mendukung tugas dan fungsi TNI ke depannya.
Proses penyelesaian RUU TNI ini menunjukan komitmen bersama DPR dan pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme TNI. Dengan melibatkan berbagai pihak dalam proses pembahasan, diharapkan RUU ini akan menjadi landasan yang kuat bagi TNI dalam menjalankan tugasnya menjaga kedaulatan negara.