DPR Desak Penegak Hukum di Donggala Tindak Tegas Korupsi
Anggota Komisi III DPR, Sarifudin Sudding, mendesak penegak hukum di Donggala, Sulawesi Tengah, untuk menindak tegas korupsi dan penyalahgunaan dana desa, serta bekerja sama memberantas peredaran narkoba.
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding, menyerukan penegakan hukum yang tegas terhadap korupsi di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Pernyataan ini disampaikan langsung di Banawa, Jumat, 17 Januari 2024. Sudding menekankan pentingnya tindakan tanpa kompromi terhadap kejahatan luar biasa ini, mengingat dampaknya yang signifikan bagi masyarakat.
Sudding mendorong Kejaksaan Negeri Donggala untuk memberikan edukasi kepada kepala desa dan perangkat desa tentang pengelolaan dana desa yang sesuai aturan. Pendampingan ini bertujuan untuk mencegah kesalahan penggunaan anggaran yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Jika edukasi telah diberikan namun penyalahgunaan dana desa tetap terjadi, maka proses hukum akan tetap berjalan.
Lebih lanjut, Sudding berharap Kejari Donggala memprioritaskan pengembalian kerugian negara akibat korupsi. Selain fokus pada korupsi, anggota DPR ini juga menyoroti masalah narkoba di Sulawesi Tengah yang menempati peringkat kelima secara nasional. Letak Kabupaten Donggala di pesisir pantai, menurutnya, memudahkan peredaran narkoba.
Oleh karena itu, Sudding mengimbau sinergi antara Polri, TNI, dan Kejaksaan Negeri Donggala untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Ia menekankan pentingnya penindakan terhadap bandar narkoba, bukan hanya fokus pada pengguna.
Kesimpulannya, kunjungan anggota DPR ini menyoroti dua masalah utama di Donggala: korupsi dan peredaran narkoba. Tindakan tegas dan kolaborasi antar lembaga penegak hukum menjadi kunci dalam mengatasi permasalahan ini.