DPR Dorong Perbaikan Penegakan Hukum Lewat CCTV
Komisi III DPR mendorong penggunaan CCTV di kepolisian untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, terutama setelah kasus dugaan salah tangkap empat anak di Tasikmalaya.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendorong penggunaan CCTV di lingkungan kepolisian sebagai upaya meningkatkan penegakan hukum. Dorongan ini muncul setelah rapat dengar pendapat (RDP) membahas dugaan salah tangkap empat anak di bawah umur oleh Polres Tasikmalaya Kota. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan transparansi dalam proses hukum.
Habiburokhman menekankan pentingnya CCTV aktif di semua lokasi penahanan. Menurutnya, harga CCTV yang terjangkau saat ini seharusnya memudahkan pemasangan di berbagai fasilitas kepolisian. "Ini juga saya akan menjadi salah satu perbaikan kita dalam KUHAP mendatang. CCTV itu seharusnya aktif terus dan ada di semua tempat, di mana ada orang ditahan ya ini ke depan nanti kita akan dorong seperti itu," ujarnya dalam RDP di Senayan, Jakarta.
Keberadaan CCTV, menurut Habiburokhman, sangat membantu pengawasan internal, khususnya oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Hal ini akan mempermudah proses investigasi dan pengawasan terhadap kinerja anggota Polri. Pemasangan CCTV dinilai dapat memperkuat bukti dalam berbagai kasus, termasuk dugaan kekerasan selama proses pemeriksaan.
Pernyataan Habiburokhman ini muncul sebagai respons atas keterangan Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Pol. Adiwijaya, terkait dugaan kekerasan dalam pemeriksaan empat anak di bawah umur tersebut. Adiwijaya menyebutkan adanya pengakuan korban kekerasan, dan hal ini akan didalami lebih lanjut.
Kombes Pol. Adiwijaya menjelaskan bahwa CCTV di Gedung Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, berjumlah lima titik, dalam kondisi mati sejak renovasi gedung pada 16 Mei 2024 dan belum diperbaiki. Selain itu, 15 CCTV di area Polres Tasikmalaya Kota hanya menyimpan rekaman selama 7 hari sebelum otomatis terhapus.
Kasus dugaan salah tangkap ini berawal dari laporan anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, kuasa hukum, dan orang tua korban ke Komisi III DPR pada 21 Januari. Empat anak di bawah umur ditetapkan sebagai tersangka, kemudian menjadi terdakwa dalam kasus pengeroyokan. Kuasa hukum menilai pemeriksaan dan barang bukti yang diajukan di persidangan tidak sesuai prosedur dan tidak terkait dengan kasus pengeroyokan.
Kesimpulannya, kasus dugaan salah tangkap di Tasikmalaya mendorong Komisi III DPR untuk mengupayakan perbaikan sistem penegakan hukum dengan memaksimalkan penggunaan CCTV di fasilitas kepolisian. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum di masa depan.