RUU KUHP: CCTV di Ruang Pemeriksaan Cegah Kekerasan terhadap Tahanan
RUU KUHP akan mengatur pemasangan CCTV di ruang pemeriksaan dan penahanan untuk mencegah kekerasan terhadap tahanan, serta memperkuat pendampingan advokat bagi saksi dan tersangka.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengumumkan rencana pengaturan pemasangan kamera pengawas (CCTV) di seluruh ruang pemeriksaan dan penahanan di Indonesia. Pengaturan ini akan tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHP). Inisiatif ini dilatarbelakangi oleh upaya pencegahan kekerasan terhadap tahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Peristiwa di Palu yang terungkap berkat rekaman CCTV menjadi contoh penting perlunya pengawasan ketat ini.
Habiburokhman menekankan pentingnya pengawasan visual dalam mencegah potensi pelanggaran HAM. Menurutnya, "Kami akan mengatur bahwa dalam setiap tempat pemeriksaan dan setiap tempat penahanan, di ruang tahanan harus ada kamera pengawas." Pernyataan ini disampaikan usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para pakar terkait RUU KUHP. Kejadian di Palu, di mana kematian seorang tahanan akibat penganiayaan terungkap melalui rekaman CCTV, menjadi bukti nyata efektivitas pengawasan berbasis CCTV.
Komisi III DPR RI berkomitmen untuk memastikan penerapan aturan ini di seluruh Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia. Dengan dukungan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), diharapkan pengadaan CCTV di ruang pemeriksaan dan tahanan dapat segera direalisasikan. Habiburokhman optimistis, "Lagian sekarang kamera pengawas sesuatu yang enggak mahal lagi ya, bisa dibeli dengan harga yang cukup murah dan kami akan dukung anggarannya, APBN-nya kami dukung dari sini untuk ke pengadaan kamera pengawas."
Peran CCTV dalam Pencegahan Kekerasan
Pemasangan CCTV di ruang pemeriksaan dan penahanan diharapkan menjadi langkah signifikan dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan terhadap tahanan. Rekaman CCTV akan menjadi bukti objektif jika terjadi pelanggaran hukum atau tindakan kekerasan. Hal ini memberikan perlindungan hukum bagi tahanan dan meningkatkan akuntabilitas aparat penegak hukum. Dengan adanya bukti visual, proses hukum akan lebih transparan dan adil.
Selain itu, keberadaan CCTV juga dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berniat melakukan tindakan kekerasan. Ketakutan akan tertangkapnya tindakan mereka melalui rekaman CCTV diharapkan dapat mengurangi insiden kekerasan terhadap tahanan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia.
Ke depan, diharapkan setiap ruang pemeriksaan dan penahanan di seluruh Indonesia dilengkapi dengan sistem CCTV yang memadai dan terintegrasi dengan baik. Hal ini akan memastikan pengawasan yang efektif dan mencegah terjadinya pelanggaran HAM.
Penguatan Pendampingan Advokat
RUU KUHP tidak hanya berfokus pada pemasangan CCTV, tetapi juga memperkuat peran advokat dalam memberikan pendampingan hukum. Salah satu poin pentingnya adalah memberikan hak bagi advokat untuk mendampingi saksi sejak tahap awal pemeriksaan. Sebelumnya, advokat hanya berhak mendampingi tersangka. Perubahan ini bertujuan untuk mencegah intimidasi dan kekerasan terhadap saksi.
Dengan adanya pendampingan advokat, diharapkan saksi dapat memberikan keterangan dengan lebih leluasa dan jujur tanpa rasa takut. Advokat akan memastikan hak-hak saksi terpenuhi dan mencegah terjadinya tekanan atau intimidasi dari pihak manapun. Hal ini akan meningkatkan kualitas proses hukum dan menjamin keadilan bagi semua pihak.
Perubahan ini sejalan dengan upaya untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya pendampingan advokat dan pengawasan CCTV, diharapkan dapat meminimalisir potensi pelanggaran HAM dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Kesimpulannya, RUU KUHP ini merupakan langkah progresif dalam meningkatkan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan menegakkan hukum secara adil dan transparan. Kombinasi antara pengawasan CCTV dan penguatan pendampingan advokat diharapkan dapat menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih baik di Indonesia.