DPR Dorong Sosialisasi UU KIA untuk Perlindungan Ibu dan Anak
Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian PPPA dan KPAI memastikan sosialisasi UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) berjalan efektif demi mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.
![DPR Dorong Sosialisasi UU KIA untuk Perlindungan Ibu dan Anak](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000222.284-dpr-dorong-sosialisasi-uu-kia-untuk-perlindungan-ibu-dan-anak-1.jpg)
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan sosialisasi Undang-Undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) berjalan lancar. Permintaan ini disampaikan pada Selasa, 4 Februari 2024 di Jakarta. Sosialisasi UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dinilai sangat penting untuk meningkatkan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Menurut Ansory, sosialisasi yang efektif akan memberdayakan masyarakat dan pihak terkait dalam melindungi ibu dan anak. Komisi VIII DPR RI juga mendorong sinergi Kementerian PPPA dan KPAI dengan kementerian dan lembaga lain untuk optimalkan perlindungan perempuan dan anak. Mereka juga meminta intensifikasi sosialisasi standar layanan perlindungan untuk meminimalisir kekerasan.
Sebelumnya, Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, juga mengusulkan hal serupa. Ia meminta Kementerian PPPA memasukkan sosialisasi UU KIA ke dalam program kerjanya. Hidayat menekankan pentingnya sosialisasi untuk mengoptimalkan implementasi UU KIA demi meningkatkan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia.
UU KIA sendiri disusun dengan semangat memastikan perempuan bekerja memiliki akses terhadap hak-haknya. Ini mencakup fasilitas penunjang di kantor, pengaturan cuti melahirkan bagi perempuan, dan bahkan cuti ayah bagi pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan. Dengan sosialisasi yang menyeluruh, diharapkan UU KIA dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia.
Kesimpulannya, desakan DPR RI untuk sosialisasi UU KIA merupakan langkah penting dalam melindungi ibu dan anak. Sosialisasi yang efektif akan memastikan masyarakat memahami dan menerapkan aturan dalam UU tersebut, sehingga tujuan utama UU KIA, yaitu peningkatan kesejahteraan ibu dan anak, dapat tercapai secara optimal. Partisipasi aktif semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat, sangat krusial dalam kesuksesan program ini.