DPR Dukung Prabowo Tarik Aset Negara dari Swasta: Pendataan Cepat Jadi Kunci
Anggota Komisi II DPR, Mohammad Toha, mendukung penuh rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menarik aset negara yang dikuasai swasta dan meminta pendataan aset negara secara menyeluruh.

Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan rencananya untuk menarik aset negara yang dikuasai swasta, sebuah langkah yang mendapat dukungan penuh dari anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha. Pengumuman tersebut disampaikan Presiden Prabowo pada perayaan Hari Buruh Internasional di Lapangan Silang Monas pada Kamis, 1 Mei 2025. Langkah ini dinilai penting untuk mengamankan aset negara dan memastikan pengelolaannya yang tepat guna.
Toha menekankan perlunya ketegasan dan langkah-langkah serius dalam mengambil alih aset-aset tersebut. Ia khawatir jika pemerintah tidak bertindak tegas, aset negara akan terus dikuasai dan dikelola oleh pihak swasta tanpa memberikan keuntungan yang maksimal bagi negara. Dukungan Toha ini mencerminkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan aset negara yang transparan dan akuntabel.
Pernyataan dukungan Toha juga diiringi dengan desakan agar pemerintah segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh aset negara, khususnya yang dikuasai oleh pihak swasta. Pendataan ini dianggap krusial untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai aset-aset negara yang bermasalah dan menentukan langkah-langkah selanjutnya yang tepat dan terukur.
Aset Negara yang Dikelola Swasta: Produktif dan Tidak Produktif
Mohammad Toha menjelaskan bahwa aset negara yang dikuasai swasta terbagi menjadi dua kategori. Ada aset yang produktif dan menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara. Namun, ada juga aset yang dikuasai swasta tanpa memberikan PNBP kepada negara, bahkan secara diam-diam mengambil keuntungan besar tanpa memberikan kontribusi kepada negara.
Toha menyoroti perlunya pemerintah untuk mengidentifikasi aset-aset tersebut dengan jelas. Pemerintah perlu mengetahui mana aset yang produktif dan menghasilkan pendapatan bagi negara, dan mana aset yang tidak produktif dan merugikan negara. Hal ini penting untuk memastikan langkah-langkah yang diambil tepat sasaran dan efektif.
Lebih lanjut, Toha mencontohkan kasus aset negara berupa Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikuasai swasta. Setelah masa HGB berakhir, pihak swasta seringkali enggan melepaskan aset tersebut, memaksa pemerintah untuk menempuh jalur hukum. Ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas dalam pengelolaan aset negara.
Pendataan Cepat dan Tegas: Langkah Krusial Pemerintah
Toha mendesak pemerintah untuk segera melakukan pendataan aset negara yang dikuasai swasta. Pendataan ini akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengambil langkah-langkah selanjutnya. Dengan data yang akurat dan lengkap, pemerintah dapat bertindak secara terukur dan menghindari tindakan yang gegabah.
Ia menekankan pentingnya pemerintah bekerja berdasarkan data, bukan berdasarkan asumsi atau informasi yang tidak valid. Pendataan yang cepat dan akurat akan memastikan bahwa langkah pemerintah dalam menarik aset negara dari swasta dilakukan secara efektif dan terarah. Hal ini juga akan mencegah potensi konflik dan permasalahan hukum di kemudian hari.
Toha juga menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah menanyakan persoalan ini kepada hakim agung. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah aset negara yang dikuasai swasta.
Nilai Aset Negara dan Tantangan ke Depan
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada tahun 2019, nilai aset negara mencapai Rp10.467,53 triliun. Angka ini meningkat signifikan sebesar Rp4.142,25 triliun atau 65,48 persen dari tahun 2018 yang bernilai Rp6.325,28 triliun. Besarnya nilai aset negara ini menunjukkan pentingnya pengelolaan yang efektif dan efisien untuk memastikan manfaatnya bagi kesejahteraan rakyat.
Rencana Presiden Prabowo untuk menarik aset negara yang dikuasai swasta merupakan langkah penting dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan pengelolaan aset negara yang transparan dan akuntabel. Dukungan dari DPR RI, khususnya Komisi II, menunjukkan adanya komitmen bersama untuk menyelesaikan masalah ini. Keberhasilan upaya ini akan bergantung pada kecepatan dan ketepatan pendataan aset negara serta penegakan hukum yang tegas dan konsisten.
Dengan adanya dukungan dari DPR dan langkah-langkah konkret dari pemerintah, diharapkan permasalahan aset negara yang dikuasai swasta dapat segera diselesaikan. Hal ini akan memberikan kontribusi positif bagi peningkatan pendapatan negara dan kesejahteraan rakyat Indonesia.