DPR Usul Revisi UU Perlindungan PMI: Perkuat Perlindungan dan Tingkatkan Devisa Negara
Komisi IX DPR mengusulkan revisi UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI untuk meningkatkan perlindungan dan devisa negara, didorong oleh peningkatan status BP2MI menjadi kementerian dan kasus kekerasan terhadap PMI.
![DPR Usul Revisi UU Perlindungan PMI: Perkuat Perlindungan dan Tingkatkan Devisa Negara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/000033.954-dpr-usul-revisi-uu-perlindungan-pmi-perkuat-perlindungan-dan-tingkatkan-devisa-negara-1.jpg)
Anggota Komisi IX DPR RI, Muazzim Akbar, mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Usulan ini telah diajukan untuk masuk Program Legislasi Nasional 2025-2030. Salah satu alasan utama revisi adalah perubahan status Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjadi Kementerian BP2MI, yang kini memiliki struktur organisasi yang lebih besar dan kompleks.
Pentingnya Revisi UU Perlindungan PMI
Perubahan struktur BP2MI menjadi kementerian diharapkan mampu meningkatkan perlindungan PMI di luar negeri. Namun, UU yang ada dinilai perlu diperkuat. Sebuah insiden penembakan terhadap PMI asal Nusa Tenggara Barat (NTB) di perairan Malaysia beberapa waktu lalu menjadi salah satu pemicu usulan revisi ini. Muazzim menekankan perlunya perlindungan yang komprehensif, mencakup PMI baik yang legal maupun non-legal.
"Kita minta betul-betul dilindungi WNI ini," tegas Muazzim. Selain perlindungan, revisi UU juga bertujuan meningkatkan devisa negara dari remitansi PMI. Pada tahun sebelumnya, devisa yang dihasilkan dari penempatan PMI mencapai Rp296 triliun, sebuah kontribusi signifikan bagi perekonomian Indonesia. Target penerimaan devisa pun dinaikkan menjadi Rp500 triliun.
Meningkatkan Perlindungan dan Devisa Negara
Revisi UU ini diharapkan mampu meningkatkan perlindungan PMI dan devisa negara secara signifikan. Muazzim menjelaskan bahwa DPR berencana memanggil berbagai pihak terkait penempatan PMI untuk membahas strategi peningkatan perlindungan dan percepatan proses penempatan PMI ke luar negeri dengan biaya yang lebih terjangkau. Pembentukan panitia kerja (panja) di DPR juga akan segera dilakukan untuk mempersiapkan usulan revisi tersebut.
"Kami harap kementerian BP2MI, setelah revisi UU ini, dapat meningkatkan upaya perlindungan dan peningkatan devisa negara," tambah Muazzim. Usulan revisi ini didorong oleh dua poin utama: perlunya perlindungan yang lebih kuat bagi PMI dan potensi peningkatan devisa negara yang signifikan dari remitansi PMI. Dengan revisi UU ini, diharapkan perlindungan PMI semakin terjamin dan kontribusi mereka terhadap perekonomian nasional semakin optimal.
Proses Revisi dan Harapan ke Depan
Proses revisi UU No. 18 Tahun 2017 akan melibatkan pembahasan intensif di DPR. Pembentukan panitia kerja (panja) akan mempercepat proses penyelesaian usulan revisi. Komisi IX DPR berharap revisi ini dapat menghasilkan UU yang lebih komprehensif dan efektif dalam melindungi hak-hak PMI serta meningkatkan kontribusi mereka terhadap devisa negara. Dengan demikian, perlindungan PMI akan semakin optimal dan kesejahteraan mereka dapat lebih terjamin.
Ke depan, diharapkan revisi UU ini tidak hanya berfokus pada aspek legalitas, tetapi juga pada perlindungan menyeluruh bagi seluruh WNI yang bekerja di luar negeri, terlepas dari status keimigrasian mereka. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi warganya dan menghargai kontribusi mereka terhadap perekonomian nasional. Dengan peningkatan perlindungan dan kemudahan dalam proses penempatan, diharapkan jumlah PMI yang bekerja di luar negeri dapat terus meningkat, sehingga berkontribusi lebih besar terhadap devisa negara.