RUU PPMI: Jaminan Hukum dan Pencegahan PMI Ilegal Jadi Prioritas
Anggota DPR RI, I Nyoman Parta, mendorong RUU PPMI untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah praktik pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang merugikan banyak pihak.

Anggota Badan Legislasi DPR RI, I Nyoman Parta, mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) segera disahkan. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah praktik pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang marak terjadi. RUU ini diharapkan mampu memberikan perlindungan komprehensif bagi PMI, mulai dari tahap pra-penempatan hingga purna-kerja.
Menurut Nyoman Parta, perlindungan PMI selama ini belum optimal. Ia menekankan perlunya penguatan tata kelola dan optimalisasi peran kelembagaan dalam penyelenggaraan, penempatan, dan perlindungan PMI. "Penyelenggaraan perlindungan PMI selama ini belum optimal, sehingga diperlukan penguatan tata kelola serta optimalisasi peran kelembagaan dalam penyelenggaraan, penempatan dan perlindungan PMI," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3).
Meskipun kontribusi devisa dari PMI sangat besar bagi perekonomian negara, masih banyak permasalahan yang dihadapi PMI, baik terkait hak-hak kerja maupun perlindungan hukum. Oleh karena itu, RUU PPMI diharapkan menjadi solusi untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pahlawan devisa ini.
Perlindungan Komprehensif dan Tata Kelola yang Kuat
Nyoman Parta menekankan pentingnya sistem perlindungan PMI yang terpadu dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah desa. Sistem ini harus meliputi perlindungan kelembagaan yang mengatur kementerian sebagai regulator dan pembuat kebijakan. Perubahan UU PPMI juga harus memberikan kepastian hukum dan menjadi dasar pengalihan tugas dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Lebih lanjut, RUU ini harus melindungi PMI dari praktik perdagangan manusia, perbudakan modern, kerja paksa, kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan terhadap harkat dan martabat manusia, serta pelanggaran hak asasi manusia lainnya. "Perubahan UU juga harus memberikan ruang dan kesempatan bagi PMI yang bekerja secara ilegal untuk melaporkan diri ke KBRI atau ke KJRI di negara tempat mereka bekerja," tambahnya.
Selain itu, RUU PPMI harus mencegah penempatan PMI ilegal. Praktik ini selama ini merugikan banyak pihak dan harus dihentikan. "Kita harus berusaha sekuat mungkin agar PMI yang berangkat adalah yang memenuhi seluruh persyaratan. Harus dapat mencegah penempatan PMI secara ilegal," tegas Nyoman Parta.
Sanksi Tegas bagi Pelaku Ilegal
RUU PPMI juga perlu memberikan sanksi tegas kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam penempatan PMI ilegal. Hal ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah praktik tersebut terulang kembali. "Berikan sanksi yang tegas kepada P3MI atau perusahaan-perusahaan lain atau perusahaan penempatan PMI serta orang per orang yang terlibat dalam penempatan PMI secara ilegal," kata Nyoman Parta.
Dengan adanya RUU PPMI yang komprehensif dan tegas, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi PMI dan mencegah praktik ilegal yang merugikan. Perlindungan hukum yang jelas dan sanksi yang tegas akan menjadi kunci utama dalam melindungi hak-hak PMI dan memastikan keberlangsungan hidup mereka di negara penempatan.
Pentingnya RUU ini juga terletak pada upaya untuk menciptakan sistem yang lebih terintegrasi dan transparan dalam proses penempatan dan perlindungan PMI. Dengan demikian, pemerintah dapat lebih efektif dalam mengawasi dan melindungi para PMI, serta memastikan mereka mendapatkan hak-haknya secara penuh.
Ke depannya, diharapkan RUU PPMI dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam melindungi dan memberdayakan PMI, sehingga mereka dapat berkontribusi secara positif bagi perekonomian negara tanpa harus mengorbankan keselamatan dan kesejahteraan mereka.