DPR RI Setujui RUU Perubahan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) menjadi usulan DPR, mencakup 29 poin perubahan penting.

Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 pada Kamis, 20 Maret 2025, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) menjadi RUU usulan DPR RI. RUU inisiatif dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini telah dibahas sejak akhir Januari 2025 dan termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahunan. Persetujuan tersebut diputuskan setelah Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanyakan kepada peserta sidang dan mendapat jawaban setuju.
Proses persetujuan ini diawali dengan penyampaian pendapat tertulis dari seluruh fraksi partai politik kepada pimpinan DPR RI. Masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya melalui perwakilan mereka. Sebelumnya, Baleg DPR RI telah menyetujui hasil penyusunan RUU PPMI untuk diproses lebih lanjut pada Senin, 17 Maret 2025. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, memimpin rapat pleno yang membahas hal tersebut. Persetujuan ini menandai langkah penting dalam upaya meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.
RUU PPMI yang disetujui ini memuat setidaknya 29 poin perubahan. Perubahan-perubahan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari definisi pekerja migran Indonesia hingga mekanisme penempatan dan perlindungan di negara penempatan. Proses penyusunan RUU ini telah melalui berbagai tahapan dan pertimbangan yang matang, memastikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi para pekerja migran Indonesia di masa mendatang.
Perubahan Penting dalam RUU PPMI
Beberapa poin perubahan penting dalam RUU PPMI antara lain perubahan pada Pasal 4 mengenai kategori pekerja migran Indonesia dan Pasal 5 mengenai persyaratan calon pekerja migran Indonesia. Pasal 10 yang mengatur tugas Atase Ketenagakerjaan dan/atau pejabat dinas luar negeri juga mengalami perubahan, demikian pula Pasal 12 mengenai mekanisme penempatan sebelum bekerja. RUU ini juga menambahkan Pasal 22A tentang pembentukan kantor layanan pekerja migran Indonesia di negara-negara tertentu.
Salah satu poin yang paling signifikan adalah penambahan Pasal 88A dalam ketentuan peralihan. Pasal ini mengatur pengampunan bagi pekerja migran Indonesia nonprosedural yang melaporkan diri kepada kementerian terkait, kantor perwakilan Indonesia, atau kantor pelayanan pekerja migran Indonesia. Ketentuan ini memberikan kesempatan bagi pekerja migran yang berada di negara penempatan sebelum undang-undang diundangkan untuk mendapatkan perlindungan hukum, dengan jangka waktu paling lama satu tahun sejak undang-undang diundangkan.
Perubahan-perubahan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik dan komprehensif bagi pekerja migran Indonesia. Dengan adanya kantor layanan di negara-negara penempatan, diharapkan para pekerja migran dapat lebih mudah mengakses bantuan dan perlindungan jika menghadapi masalah. Pengaturan pengampunan juga memberikan kesempatan bagi pekerja migran nonprosedural untuk mendapatkan perlindungan hukum dan terintegrasi dalam sistem perlindungan yang lebih baik.
Proses penyusunan RUU PPMI ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan perwakilan pekerja migran Indonesia. Hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk melindungi hak-hak dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia di luar negeri. Dengan disetujuinya RUU ini, diharapkan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia akan semakin kuat dan terjamin.
RUU ini juga diharapkan dapat mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi pekerja migran Indonesia, seperti eksploitasi, penipuan, dan kurangnya akses informasi. Dengan adanya perubahan-perubahan yang komprehensif, diharapkan RUU PPMI dapat menjadi payung hukum yang efektif dalam melindungi hak-hak dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia di masa mendatang. Proses selanjutnya adalah pembahasan lebih lanjut dan pengesahan RUU ini menjadi undang-undang.
Kesimpulan
Pengesahan RUU PPMI sebagai usulan DPR menandai langkah maju dalam melindungi pekerja migran Indonesia. Perubahan-perubahan yang signifikan dalam RUU ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih komprehensif dan efektif bagi para pekerja migran Indonesia di luar negeri, memastikan hak dan kesejahteraan mereka terlindungi dengan lebih baik.