RUU PPMI: Dilema Amnesti Pekerja Migran Nonprosedural
Panja RUU PPMI masih berdebat tentang pemberian amnesti bagi pekerja migran Indonesia nonprosedural, mencari solusi untuk melegalkan mereka tanpa membuka celah penyalahgunaan.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI) masih membahas pemberian amnesti bagi pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural. Pembahasan ini krusial karena menyangkut nasib ribuan PMI yang bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Perdebatan ini terjadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 04/03.
Pemberian amnesti, menurut Doli, merupakan upaya untuk membenahi permasalahan PMI nonprosedural agar mereka dapat bekerja secara legal. "Bahwa fakta selama ini ada pekerja ilegal, makanya harus diurus pemerintah, tadi caranya adalah mereka dilegalkan," ujarnya. Panja RUU PPMI masih mengeksplorasi berbagai alternatif, termasuk amnesti, pemutihan, atau pendataan, untuk mencapai tujuan tersebut. Proses ini bertujuan untuk memberikan solusi yang tepat dan terukur.
Tantangan utama terletak pada pencarian prosedur yang tepat untuk melegalkan PMI nonprosedural. "Nanti kami cari prosedurnya, tadi ada beberapa alternatif, ada pakai istilah pengampunan, kemudian ada istilah pemutihan administratif," jelas Doli. Perdebatan ini juga mencakup bagaimana pendekatan teknis yang akan diterapkan, apakah PMI akan tetap bekerja di luar negeri setelah dilegalkan atau dipulangkan ke Indonesia.
Perdebatan Amnesti vs. Pendataan
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa pihaknya akan merumuskan pelegalan PMI nonprosedural dengan menggabungkan dua alternatif: pemberian amnesti dan pendataan. Meskipun tidak akan menggunakan frasa "amnesti" secara eksplisit, tujuannya tetap untuk memberikan solusi bagi PMI yang bekerja secara ilegal. "Kami akan gabungkan dua alternatif ini walaupun tidak menggunakan frasa misalkan kami pakai pendataan dalam pasal penjelasan nanti," kata Bob Hasan.
Pemilihan metode ini didasarkan pada pertimbangan risiko. Amnesti memiliki jangka waktu tertentu, sementara pendataan tidak mengandung unsur pengampunan. "Kalau pengampunan adalah memiliki risiko yang tinggi sekalipun pengampunan itu kan memiliki masa waktu, setahun kah, dua tahun kah, tiga tahun kah. Namanya juga amnesti," jelas Bob Hasan. Pendataan dinilai lebih aman karena hanya sebatas mendata tanpa memberikan jaminan legalitas secara langsung.
Perbedaan mendasar antara amnesti dan pendataan terletak pada implikasi hukumnya. Amnesti mengandung pengampunan atas pelanggaran hukum, sementara pendataan hanya merupakan proses pengumpulan data tanpa implikasi hukum. Oleh karena itu, pilihan metode yang tepat perlu mempertimbangkan aspek hukum dan implikasi jangka panjangnya.
Antisipasi Penyalahgunaan dan Tanggung Jawab Pemerintah
Doli Kurnia menekankan pentingnya pembatasan dalam RUU PPMI untuk mencegah penyalahgunaan. "Kami juga harus batasi. Jangan sampai ketika ada yang kemudian dilegalkan, kalau enggak kami 'kunci' juga dalam undang-undang ini, nanti banyak juga orang padahal ilegal, kemudian pada akhirnya nanti karena ada undang-undang ini ya itu nanti saja tunggu dilegalkan," tegasnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa amnesti atau pendataan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin menghindari prosedur resmi.
Masih menjadi perdebatan siapa yang bertanggung jawab atas pembenahan PMI nonprosedural. "Kalau yang ilegal ini menjadi tanggung jawab undang-undang atau menjadi tanggung jawab pemerintah? Harusnya kan kalau mau simple ini tanggung jawab pemerintah," kata Doli. Pemerintah diharapkan dapat mengambil peran aktif dalam menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan perlindungan bagi PMI.
RUU PPMI diharapkan dapat memberikan solusi yang komprehensif dan berkelanjutan bagi permasalahan PMI nonprosedural. Pemilihan metode yang tepat, disertai dengan mekanisme pengawasan yang ketat, akan menjadi kunci keberhasilan RUU ini dalam melindungi hak-hak PMI dan mencegah penyalahgunaan.
Proses penyusunan RUU PPMI masih terus berlanjut, dengan harapan dapat menghasilkan regulasi yang melindungi dan memberikan keadilan bagi seluruh pekerja migran Indonesia, baik yang prosedural maupun nonprosedural.