DPRD Jatim Soroti Penurunan Dividen BUMD: Reformasi Total Diperlukan?
Penurunan dividen mayoritas BUMD Jatim pada 2024 menjadi sorotan DPRD Jatim, yang mendesak reformasi total tata kelola BUMD agar kinerja keuangan daerah meningkat.

Surabaya, 15 Mei 2024 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyoroti penurunan signifikan dividen yang disetor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ke kas daerah pada tahun anggaran 2024. Hal ini terungkap dalam rapat paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 di Surabaya. Penurunan ini memicu pertanyaan serius terkait kinerja dan tata kelola BUMD di Jawa Timur.
Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jatim, Hj. Laili Abidah, mengungkapkan keprihatinannya atas mayoritas BUMD yang mengalami penurunan setoran dividen jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2023. Beliau menekankan perlunya evaluasi menyeluruh untuk mencegah penurunan serupa di masa mendatang. Data yang disajikan menunjukkan penurunan yang cukup drastis di beberapa BUMD, menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap pendapatan daerah.
Fraksi PKB mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera mengambil langkah konkret guna memperbaiki kinerja BUMD. Penurunan dividen ini tidak hanya berdampak pada pendapatan daerah, tetapi juga menjadi indikator potensi masalah yang lebih besar dalam pengelolaan aset daerah. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMD menjadi sangat penting untuk dijaga.
Penurunan Dividen di Beberapa BUMD Jatim
Beberapa BUMD mengalami penurunan dividen yang cukup signifikan. BPR Jatim misalnya, mengalami penurunan 6,08 persen, dari Rp10 miliar menjadi Rp9,4 miliar. Penurunan yang lebih drastis terjadi pada Panca Wira Usaha (PWU) yang turun 46,78 persen, dari Rp1,8 miliar menjadi Rp1 miliar. Jatim Grha Utama (JGU) juga mengalami penurunan sebesar 51,39 persen, dari Rp2,1 miliar menjadi Rp1 miliar. Terakhir, PT Air Bersih Jatim mencatatkan penurunan 49,34 persen, dari Rp3 miliar menjadi Rp1,5 miliar.
Hanya Bank Jatim yang menunjukan peningkatan, meskipun tergolong kecil, yaitu sebesar 2,45 persen, dari Rp407 miliar menjadi Rp417 miliar. Sementara itu, PT Askrida sama sekali tidak memberikan setoran dividen, tercatat Rp0 rupiah. Data-data ini menjadi dasar kuat bagi Fraksi PKB untuk mendesak reformasi total dalam tata kelola BUMD di Jawa Timur.
Hj. Laili Abidah secara tegas mempertanyakan penyebab penurunan dividen ini dan meminta penjelasan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Beliau juga menekankan pentingnya langkah-langkah pencegahan agar fenomena serupa tidak terulang pada tahun 2025. Perbaikan tata kelola dan peningkatan efisiensi operasional menjadi kunci utama dalam mengatasi permasalahan ini.
Sorotan Terhadap Penyerapan Belanja Daerah
Selain penurunan dividen BUMD, Fraksi PKB juga menyoroti rendahnya penyerapan belanja daerah di beberapa sektor. Penyerapan Belanja Bantuan Sosial misalnya, hanya mencapai 89,66 persen, meninggalkan sisa anggaran sebesar Rp17,4 miliar yang belum tersalurkan kepada masyarakat Jawa Timur. Kondisi serupa terjadi pada Belanja Bantuan Keuangan yang hanya terserap 91,57 persen, dengan sisa anggaran sebesar Rp78,4 miliar yang belum disalurkan ke Kabupaten/Kota dan Desa.
Fraksi PKB mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk lebih serius dalam memastikan optimalisasi penggunaan anggaran. Anggaran yang belum terserap tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat, terutama dalam situasi yang membutuhkan intervensi langsung. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran menjadi kunci untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif dan tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.
Secara keseluruhan, sorotan dari Fraksi PKB terhadap penurunan dividen BUMD dan rendahnya penyerapan belanja daerah ini menjadi pengingat penting bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan kinerja dan tata kelola keuangan daerah. Reformasi total dalam pengelolaan BUMD dan optimalisasi penggunaan anggaran menjadi langkah krusial untuk memastikan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.