DPRD Palu Paripurna: Usulkan Pengesahan Wali Kota-Wakil Wali Kota Terpilih
DPRD Kota Palu menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan pengesahan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Hadianto Rasyid dan Imelda Liliana Muhidin Said, serta pemberhentian kepala daerah periode sebelumnya.
![DPRD Palu Paripurna: Usulkan Pengesahan Wali Kota-Wakil Wali Kota Terpilih](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/09/130052.214-dprd-palu-paripurna-usulkan-pengesahan-wali-kota-wakil-wali-kota-terpilih-1.jpg)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu baru-baru ini menggelar rapat paripurna penting. Rapat yang dilaksanakan Sabtu malam (8/2) tersebut membahas dua agenda krusial: pengumuman usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu periode 2021-2025, serta pengusulan pengesahan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu
Wakil Ketua DPRD Palu, Muslim U Aca, memimpin sidang paripurna. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Daerah, pengumuman pemberhentian kepala daerah yang masa jabatannya berakhir harus dilakukan melalui rapat paripurna DPRD sebelum diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sulawesi Tengah. Hal ini merupakan prosedur resmi dan wajib dijalankan.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Palu secara resmi mengumumkan pemberhentian Hadianto Rasyid sebagai Wali Kota Palu dan dr Reny A Lamadjido sebagai Wakil Wali Kota Palu. Keputusan ini menandai berakhirnya masa jabatan mereka. Muslim U Aca juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kerja keras keduanya selama memimpin Kota Palu, khususnya dalam pembangunan fisik, pengembangan sumber daya manusia (SDM), dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pengesahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
Agenda kedua rapat paripurna adalah pengusulan pengesahan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih dalam Pilkada 2024. Pasangan Hadianto Rasyid dan Imelda Liliana Muhidin Said yang kembali terpilih diusulkan pengesahannya kepada Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tengah. Wakil Ketua DPRD menjelaskan bahwa kedua agenda ini dibahas bersamaan karena merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam proses transisi pemerintahan.
Proses transisi pemerintahan di Kota Palu kini memasuki tahap selanjutnya. Keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait pemberhentian kepala daerah lama dan pengesahan kepala daerah terpilih masih dinantikan. Proses ini mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan memastikan kelancaran administrasi pemerintahan.
Peserta Rapat Paripurna
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 20 anggota DPRD Kota Palu, Ketua KPU Kota Palu Idrus, Ketua Bawaslu Kota Palu Agussalim Wahid, Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta masyarakat. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan pentingnya proses transisi pemerintahan yang berlangsung dan komitmen bersama untuk mendukung kelancaran pemerintahan di Kota Palu.
Proses ini menandai babak baru dalam pemerintahan Kota Palu. Dengan telah diusulkan pengesahan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, masyarakat Kota Palu menantikan kepemimpinan baru yang akan melanjutkan pembangunan dan kesejahteraan daerah. Proses ini juga menjadi contoh bagaimana sistem pemerintahan di Indonesia berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.