DPRD Surabaya Desak Pemkot Tegas Tertibkan Panti Pijat Ilegal
Komisi A DPRD Surabaya mendesak Pemkot Surabaya untuk menindak tegas panti pijat dan spa yang melanggar aturan dan beroperasi tanpa izin lengkap, demi menjaga ketertiban dan reputasi kota.

Komisi A DPRD Kota Surabaya mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk bertindak tegas dalam menertibkan panti pijat dan spa yang melanggar aturan. Desakan ini muncul setelah Satpol PP Surabaya memanggil sejumlah pengusaha panti pijat dan spa pada tanggal 24-25 April 2025. Permasalahan tempat usaha berkedok panti pijat yang melanggar aturan ini telah berulang kali terjadi dan memerlukan penanganan serius.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyatakan bahwa pemanggilan pengusaha panti pijat dan spa tersebut tidak boleh hanya menjadi formalitas semata. Diperlukan tindakan nyata dan berkelanjutan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Beliau menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dan konsisten.
Menurut Yona, banyak panti pijat dan spa di Surabaya yang beroperasi tanpa izin lengkap, bahkan menyalahgunakan izin yang telah dimiliki. Praktik ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak citra Kota Surabaya. Oleh karena itu, pengawasan yang lebih ketat dan tindakan tegas terhadap pelanggar sangat diperlukan.
Penertiban yang Tidak Sekadar Formalitas
Yona menegaskan bahwa penertiban panti pijat dan spa harus lebih dari sekadar pemanggilan. "Kami mendesak supaya penertiban ini tidak sekadar formalitas. Harus ada inspeksi lapangan rutin, evaluasi izin usaha, dan tindakan tegas terhadap yang melanggar, termasuk pencabutan izin," tegasnya. Beliau menekankan pentingnya pengawasan yang berkelanjutan dan konsisten untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.
Selain itu, Yona juga meminta agar Satpol PP dan dinas terkait memastikan bahwa semua panti pijat dan spa yang beroperasi telah memenuhi standar operasional. Standar tersebut meliputi kepemilikan tenaga terapis bersertifikat dan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).
Hal ini dinilai penting untuk melindungi konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan bertanggung jawab di Surabaya. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi ketika menggunakan jasa panti pijat dan spa.
Pengawasan dan Koordinasi yang Maksimal
Komisi A DPRD Kota Surabaya juga mengingatkan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang aktif antara dinas terkait dengan legislatif. Kerjasama ini bertujuan untuk memastikan program pemerintah berjalan efektif dan mencapai hasil yang maksimal. Dengan koordinasi yang baik, diharapkan penertiban panti pijat dan spa dapat berjalan lebih optimal.
Sebagai bentuk komitmen pengawasan, Komisi A DPRD Kota Surabaya akan terus mengawal proses penertiban ini. Mereka siap memanggil dinas terkait untuk meminta laporan perkembangan secara berkala. Hal ini menunjukkan keseriusan DPRD dalam memastikan penertiban tersebut berjalan sesuai rencana dan menghasilkan dampak yang positif bagi masyarakat.
Komisi A DPRD Kota Surabaya juga menekankan pentingnya menjaga suasana ketertiban dan kondusivitas di Surabaya. Penertiban panti pijat dan spa yang tegas dan konsisten diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan tempat usaha yang dapat berdampak buruk bagi masyarakat. Dengan demikian, diharapkan Surabaya dapat tetap menjadi kota yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warganya.
Untuk memastikan hal tersebut, dibutuhkan kerjasama yang erat antara pemerintah kota, Satpol PP, dan dinas terkait dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap panti pijat dan spa yang melanggar aturan. Penerapan sanksi yang tegas dan konsisten juga sangat penting untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar.
Pentingnya Perlindungan Konsumen dan Reputasi Kota
Penertiban panti pijat dan spa yang tidak sesuai aturan sangat penting untuk melindungi konsumen dari potensi penipuan atau praktik-praktik yang merugikan. Selain itu, penertiban juga bertujuan untuk menjaga reputasi Kota Surabaya sebagai kota yang aman dan tertib. Dengan demikian, Surabaya dapat tetap menjadi tujuan wisata yang menarik dan nyaman bagi para wisatawan.
Komisi A DPRD Kota Surabaya berharap agar upaya penertiban ini dapat berjalan efektif dan menghasilkan dampak positif bagi masyarakat Surabaya. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal proses penertiban dan memastikan bahwa semua panti pijat dan spa yang beroperasi di Surabaya mematuhi aturan yang berlaku.