Panti Pijat di Mukomuko Tutup Selama Ramadhan
Satpol PP Kabupaten Mukomuko menghentikan sementara aktivitas seluruh panti pijat selama Ramadhan untuk memberikan kesempatan pekerja pulang kampung dan mencegah pelanggaran.
![Panti Pijat di Mukomuko Tutup Selama Ramadhan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/10/170102.219-panti-pijat-di-mukomuko-tutup-selama-ramadhan-1.jpg)
Mukomuko, Bengkulu - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional seluruh panti pijat di wilayah tersebut selama bulan Ramadhan. Langkah ini diumumkan pada Senin, 10/2, dan menyasar 11 tempat usaha panti pijat yang berizin di Pantai Air Punggur, Kelurahan Koto Jaya.
Sosialisasi dan Pertimbangan Kembalinya Pekerja
Kepala Dinas Satpol PP Mukomuko, Jodi, menjelaskan bahwa sosialisasi kebijakan ini telah dilakukan beberapa kali. Tujuannya, selain untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan selama bulan suci, juga untuk memberikan kesempatan kepada para pekerja, khususnya yang berasal dari luar daerah, untuk dapat pulang kampung dan berkumpul bersama keluarga. "Kami sudah beberapa kali datang ke sana dan memberikan sosialisasi terkait dengan adanya kebijakan terhadap tempat usaha panti pijat itu dan kami perintahkan selama bulan Ramadhan yang namanya urusan pijat memijat harus diberhentikan," ungkap Jodi.
Jodi menambahkan, "Pokoknya bulan Ramadhan diberhentikan, kalau sekarang mau balik, balik lah jangan sakit nanti." Pernyataan ini menekankan kepedulian terhadap kesejahteraan para pekerja panti pijat.
Pemantauan dan Sanksi
Setelah sosialisasi, Satpol PP Mukomuko akan melakukan pengecekan ulang untuk memastikan kepatuhan para pemilik usaha panti pijat. Tidak ada toleransi yang diberikan. "Tidak ada lagi toleransi tempat usaha panti pijat dibatasi waktu operasional selama bulan Ramadhan, pokoknya harus berhenti total," tegas Jodi. Bagi yang melanggar, Satpol PP akan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Upaya Pencegahan Prostitusi Terselubung
Satpol PP Mukomuko secara rutin melakukan razia untuk memastikan seluruh panti pijat memiliki izin operasional dan tidak digunakan sebagai kedok prostitusi. Kerjasama dengan Dinas Kesehatan juga dilakukan untuk memeriksa kesehatan para pekerja dan menangani kasus pekerja yang positif mengidap HIV/AIDS. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan masyarakat dan mencegah penyebaran penyakit menular.
Kesimpulan
Penghentian sementara operasional panti pijat di Mukomuko selama Ramadhan merupakan langkah proaktif dari pemerintah daerah untuk menciptakan suasana kondusif selama bulan suci. Selain itu, langkah ini juga menunjukkan kepedulian terhadap kesejahteraan para pekerja dan upaya pencegahan terhadap praktik-praktik yang melanggar hukum. Sosialisasi dan pengawasan yang ketat akan memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan terlaksana dengan baik.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Mukomuko selama bulan Ramadhan. Komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum patut diapresiasi.