Satpol PP Mukomuko Pulangkan Lima Pekerja Panti Pijat yang Buka Saat Ramadhan
Lima pekerja panti pijat di Mukomuko, Bengkulu, dipulangkan ke daerah asal karena melanggar aturan larangan beroperasi selama Ramadhan; Satpol PP melakukan razia dan menemukan tiga tempat usaha yang melanggar aturan.

Mukomuko, Bengkulu, 14 Maret 2024 - Dalam sebuah tindakan penegakan aturan selama bulan Ramadhan, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memulangkan lima pekerja panti pijat yang kedapatan beroperasi di luar ketentuan. Kelima pekerja tersebut berasal dari luar daerah Mukomuko dan terbukti melanggar aturan larangan aktivitas panti pijat selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, menyatakan bahwa kelima pekerja tersebut telah dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Langkah tegas ini diambil sebagai konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan. Razia yang dilakukan Satpol PP bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan yang melarang seluruh tempat usaha panti pijat beroperasi selama bulan Ramadhan. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap warga yang menjalankan ibadah puasa dan untuk mencegah potensi keributan yang mungkin timbul.
Razia dan Temuan Pelanggaran
Satpol PP Kabupaten Mukomuko telah melakukan razia terhadap 11 tempat usaha panti pijat di Air Punggur, Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko. Dari jumlah tersebut, tiga tempat usaha terbukti melanggar aturan dengan tetap beroperasi selama bulan Ramadhan. Razia yang dilakukan berhasil mengamankan lima pekerja yang sedang memberikan layanan pijat kepada pelanggan pada siang hari.
Jodi menjelaskan bahwa personel Satpol PP mengawal kepulangan kelima pekerja tersebut untuk memastikan mereka benar-benar kembali ke daerah asalnya. Langkah pengawalan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Selain memulangkan para pekerja, Satpol PP juga memberikan peringatan keras kepada pemilik dan pekerja panti pijat agar tidak mengulangi pelanggaran serupa. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan dan menciptakan suasana kondusif selama bulan Ramadhan.
Latar Belakang Kebijakan
Larangan operasional panti pijat selama Ramadhan didasari oleh beberapa pertimbangan. Pertama, untuk menghormati warga yang menjalankan ibadah puasa. Kedua, untuk mencegah potensi keributan atau gangguan ketertiban umum yang mungkin timbul akibat aktivitas panti pijat yang beroperasi selama bulan Ramadhan.
Dengan adanya razia dan tindakan tegas yang dilakukan Satpol PP, diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Pemerintah daerah Mukomuko berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan Ramadhan.
Langkah-langkah yang diambil oleh Satpol PP Mukomuko ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan dan menciptakan suasana yang kondusif selama bulan Ramadhan. Semoga hal ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga ketertiban dan kerukunan selama bulan suci.