Satpol PP Mukomuko Tindak Tegas Panti Pijat Nakal Selama Ramadhan
Dinas Satpol PP Mukomuko menemukan tiga panti pijat beroperasi melanggar aturan selama Ramadhan dan mengamankan lima terapis dari luar daerah.

Mukomuko, Bengkulu, 13 Maret 2024 - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berhasil mengungkap pelanggaran aturan yang dilakukan sejumlah panti pijat selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah. Petugas menemukan tiga tempat usaha panti pijat beroperasi meskipun telah ada surat edaran Bupati Mukomuko yang melarang aktivitas tersebut selama bulan suci. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penegakan aturan di daerah tersebut.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, menjelaskan bahwa dari sebelas panti pijat yang ada, tiga diantaranya kedapatan melanggar aturan. Dalam operasi tersebut, lima orang pekerja panti pijat yang berasal dari luar Kabupaten Mukomuko diamankan. Mereka kedapatan melakukan aktivitas pemijatan pada siang hari selama bulan Ramadhan. "Dari tiga panti pijat ini, kita amankan lima orang pekerja dari luar daerah ini yang melakukan aktivitas pemijatan pada siang hari," ungkap Jodi.
Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat dan isu potensi keributan akibat aktivitas panti pijat yang masih beroperasi selama bulan puasa. Patroli yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP bertujuan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Penertiban Panti Pijat Selama Ramadhan di Mukomuko
Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan aktivitas tempat usaha panti pijat selama bulan Ramadhan. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif selama bulan suci dan menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa. Langkah ini juga diharapkan dapat mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum.
Jodi menambahkan bahwa masyarakat telah mengetahui adanya kebijakan tersebut. Oleh karena itu, tindakan tegas Satpol PP ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan. "Masyarakat sudah tahu bahwa pemerintah daerah setempat telah mengeluarkan kebijakan dan aturan tentang melarang panti pijat melakukan aktivitas selama bulan suci Ramadhan ini," tegasnya.
Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Satpol PP Mukomuko akan meningkatkan patroli dan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan. Hal ini untuk memastikan kondusifitas selama bulan Ramadhan di Kabupaten Mukomuko.
Lima Terapis Dipulangkan
Kelima pekerja panti pijat yang diamankan berasal dari luar Kabupaten Mukomuko. Setelah dilakukan pembinaan, mereka dipulangkan ke daerah asal masing-masing pada sore hari yang sama. Petugas Satpol PP mengawal langsung kepulangan kelima terapis tersebut untuk memastikan mereka benar-benar kembali ke kampung halamannya. "Pemulangan lima orang ini dilakukan sore hari ini, dan petugas sendiri yang mengawalnya agar mereka benar-benar pulang ke kampung halamannya," jelas Jodi.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menjadi sorotan pentingnya penegakan aturan dan pengawasan terhadap tempat usaha yang berpotensi menimbulkan masalah selama bulan Ramadhan. Langkah tegas dari Satpol PP Mukomuko diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga ketertiban dan kesucian bulan suci Ramadhan.
Ke depan, diharapkan akan ada peningkatan kerjasama antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha untuk menciptakan suasana yang kondusif dan tertib selama bulan Ramadhan. Pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha juga menjadi faktor kunci dalam mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.