Dua Elang Jawa Dilepasliarkan di Kawah Kamojang, Hasil Rehabilitasi!
Menteri Kehutanan melepasliarkan dua elang Jawa, Emilia dan Biantara, yang telah direhabilitasi di Kawah Kamojang, Garut, sebagai upaya pelestarian satwa langka Indonesia.

Garut, 11 Mei 2024 - Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, melepasliarkan dua elang Jawa (Nisaetus bartelsi) bernama Emilia dan Biantara ke habitat aslinya di Kawasan Wisata Alam Kawah Kamojang, yang terletak di antara Kabupaten Bandung dan Garut, Jawa Barat. Pelepasliaran ini merupakan hasil dari upaya konservasi dan rehabilitasi yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan.
Pelepasliaran ini dilakukan Minggu pagi. Antoni menekankan pentingnya menjaga kelestarian elang Jawa sebagai satwa liar dan populasi mereka, serta menjaga kelestarian ekosistem hutan. Ia berharap tindakan ini dapat menjadi contoh nyata bagi upaya pelestarian satwa langka Indonesia.
Menteri Antoni juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak memelihara elang atau satwa liar dilindungi lainnya. "Jika ada yang masih memelihara, mohon diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk direhabilitasi sebelum dilepasliarkan," ujarnya.
Proses Rehabilitasi Elang Jawa
Sebelum pelepasliarkan, Menteri Kehutanan beserta para direktur jenderal melakukan peninjauan ke Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK) di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Di sana, Menteri berkesempatan melihat langsung sejumlah elang yang sedang menjalani rehabilitasi.
Beberapa elang di PKEK berasal dari warga yang menyerahkan peliharaan mereka secara sukarela, sementara yang lain mengalami cedera karena tertangkap. Kondisi elang yang direhabilitasi beragam, mulai dari yang kehilangan sifat liarnya karena dipelihara, hingga yang mengalami cedera fisik seperti patah sayap.
Proses rehabilitasi elang di PKEK meliputi pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan, pelatihan untuk mengembalikan naluri berburu mereka, dan penyesuaian dengan lingkungan yang lebih luas sebelum akhirnya dilepasliarkan. "Setelah sehat, mereka akan dilatih di kandang yang lebih besar hingga naluri liarnya kembali, baru kemudian dilepasliarkan," jelas Menteri Antoni.
Emilia dan Biantara: Kisah Dua Elang yang Kembali ke Alam Liar
Emilia, elang betina yang sebelumnya dipelihara di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Taman Nasional Gunung Halimun Salak, menjalani masa rehabilitasi selama 11 bulan sebelum akhirnya dilepasliarkan. Sementara itu, Biantara, elang jantan yang lahir di PSSEJ, menjalani rehabilitasi selama 24 bulan.
Kedua elang ini menjadi bukti nyata keberhasilan upaya konservasi dan rehabilitasi elang Jawa. Pelepasliarkan mereka diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan populasi elang Jawa di alam liar dan menjaga keseimbangan ekosistem hutan.
Menteri Antoni berharap, upaya ini dapat menginspirasi masyarakat untuk lebih peduli terhadap kelestarian satwa liar dan lingkungan. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keberlangsungan hidup elang Jawa dan satwa-satwa langka lainnya di Indonesia. Dengan demikian, generasi mendatang masih dapat menikmati keindahan dan keunikan satwa-satwa tersebut.
Melalui program rehabilitasi dan pelepasliaran ini, Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk terus berupaya melindungi dan melestarikan elang Jawa serta keanekaragaman hayati Indonesia.