Dugaan Pungli di SMK 2 Palu: Guru Besar Untad Sarankan Sanksi Tegas
Dugaan pungutan liar di SMK 2 Palu mendapat sorotan dari Guru Besar Untad, yang mengancam sanksi tegas bagi kepala sekolah jika terbukti bersalah, sementara Wakil Ketua MPR RI membentuk tim advokasi untuk membantu siswi yang dikeluarkan dari sekolah.
Dugaan pungutan liar (pungli) di SMK 2 Palu, Sulawesi Tengah, tengah menjadi sorotan. Guru Besar Universitas Tadulako (Untad) Palu, Juraid Abdul Latief, memberikan tanggapan tegas terkait masalah ini. Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin, 27 Januari di Palu.
Tanggapan Tegas Juraid Abdul Latief
Juraid menyatakan bahwa jika terbukti adanya pungli, kepala sekolah SMK 2 Palu dapat diberhentikan dari jabatannya. Menurutnya, tindakan pungli masuk kategori pelanggaran maladministrasi. Beliau menekankan bahwa pungutan dalam bentuk apapun di sekolah merupakan tindakan yang tidak dibenarkan, mengingat anggaran pendidikan telah ditanggung oleh APBD dan APBN.
Lebih lanjut, Juraid menjelaskan bahwa kepala sekolah berada di bawah tanggung jawab Dinas Pendidikan Provinsi. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan berwenang memberikan teguran dan sanksi jika terbukti adanya pelanggaran. Sebagai anggota Dewan Pembina Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulteng, Juraid menyoroti motif di balik pungli tersebut.
Menurut beliau, praktik pungli masih terjadi karena sebagian guru atau kepala sekolah ingin mendapatkan penghasilan tambahan melalui cara yang tidak benar, meskipun telah menerima berbagai tunjangan kesejahteraan.
Dukungan dari Wakil Ketua MPR RI
Wakil Ketua MPR RI, Abcandra Muhammad Akbar Supratman, turut angkat bicara. Beliau membentuk tim advokasi untuk membantu siswi SMK 2 Palu bernama Alya yang dikeluarkan dari sekolah. Akbar Supratman, dalam pernyataannya di Palu pada Senin, 27 Januari, menyatakan bahwa tidak sepantasnya ada pelajar di Indonesia yang hak pendidikannya diabaikan, apalagi sampai mendapat ancaman dikeluarkan dari sekolah karena melakukan hal yang benar.
Beliau juga mendesak pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah, untuk segera menyelesaikan kasus dugaan pungli ini. Akbar Supratman menegaskan bahwa tidak boleh ada pelajar yang hak pendidikannya dilanggar dan didiskriminasi.
Kesimpulan
Kasus dugaan pungli di SMK 2 Palu menjadi perhatian serius dari berbagai pihak. Tanggapan tegas dari Guru Besar Untad dan dukungan dari Wakil Ketua MPR RI menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan terselenggaranya pendidikan yang bebas dari praktik pungli. Proses investigasi dan penegakan hukum yang adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.