Siswa SMKN 2 Palu Diancam DO, Rumah Hukum Tadulako Beri Pendampingan
Rumah Hukum Tadulako memberikan pendampingan hukum kepada Alya, siswi SMKN 2 Palu yang diancam dikeluarkan dari sekolah karena menyuarakan dugaan pungutan liar, dengan dukungan Wakil Ketua MPR RI.
![Siswa SMKN 2 Palu Diancam DO, Rumah Hukum Tadulako Beri Pendampingan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/03/220218.005-siswa-smkn-2-palu-diancam-do-rumah-hukum-tadulako-beri-pendampingan-1.jpg)
Alya, siswi SMKN 2 Palu, Sulawesi Tengah, menghadapi ancaman dikeluarkan dari sekolah setelah melakukan aksi demonstrasi terkait dugaan pungutan liar (pungli). Namun, ia mendapat dukungan dari Tim Advokasi Tunas Indonesia Raya (Tidar) Sulawesi Tengah dan LBH Rumah Hukum Tadulako yang memastikan pendampingan hukum penuh untuk Alya.
Pendampingan Hukum dan Investigasi
Ketua Tim Advokasi, Rivaldy, menjelaskan bahwa tim dibentuk atas permintaan Wakil Ketua MPR RI, Abcandra Muhammad Akbar Supratman. Mereka mengumpulkan bukti dan keterangan terkait dugaan pungli, yang selanjutnya akan ditangani oleh Inspektorat Sulteng. Fokus utama tim advokasi adalah memastikan Alya tidak dirugikan dan hak-haknya sebagai siswa tetap terlindungi. Mereka mempertanyakan status kesiswaan Alya karena ancaman pemecatan hanya disampaikan secara lisan, tanpa surat resmi— sebuah tindakan intimidasi.
Kronologi dan Tuntutan
Sebelum demonstrasi, Alya dan teman-temannya telah berupaya melakukan negosiasi dan mediasi dengan pihak sekolah terkait pungutan untuk kursus yang memberatkan siswa. Alya telah melakukan dua aksi demonstrasi pada tahun 2024, memprotes pungutan untuk praktik kerja lapangan (PKL), Program Indonesia Pintar (PIP), dan kursus bulanan kelas X. Ancaman pemecatan muncul setelah demonstrasi, kecuali Alya meminta maaf. Pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah didesak untuk memberikan klarifikasi resmi terkait status kesiswaan Alya, terutama karena ia akan menghadapi ujian akhir kelas XII.
Suara Alya dan Pesan untuk OSIS
Alya sendiri menyatakan berani beraksi karena dukungan teman-teman dan perannya sebagai Ketua OSIS. Ia menekankan pentingnya ketua OSIS berani menyuarakan kebenaran dan menjadi wadah aspirasi siswa. Ia berharap ketua OSIS selanjutnya tidak takut memperjuangkan hak-hak siswa.
Dukungan Wakil Ketua MPR RI
Wakil Ketua MPR RI, Abcandra Muhammad Akbar Supratman, menegaskan bahwa tidak boleh ada pelajar di Sulawesi Tengah yang hak pendidikannya diabaikan atau didiskriminasi. Ia berharap kasus Alya menjadi yang terakhir dan tim advokasi akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Kesimpulan
Kasus Alya menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan sekolah. Pendampingan hukum yang diberikan oleh Rumah Hukum Tadulako menunjukkan komitmen untuk melindungi hak-hak siswa dan mencegah tindakan intimidasi. Pernyataan dukungan dari Wakil Ketua MPR RI juga menekankan pentingnya perlindungan hak pendidikan bagi seluruh pelajar di Indonesia.