Ombudsman Sulteng Sarankan Ganti Kepala SMK 2 Palu Usai Dugaan Pungli
Ombudsman Sulawesi Tengah merekomendasikan pergantian Kepala SMK 2 Palu setelah investigasi menemukan dugaan pungutan liar dan malaadministrasi yang berujung pemecatan ketua OSIS dan protes siswa.
Dugaan pungutan liar (pungli) di SMK Negeri 2 Palu kembali mencuat dan membuat Ombudsman Sulawesi Tengah (Sulteng) angkat bicara. Lembaga pengawas pelayanan publik ini merekomendasikan pergantian Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Palu. Rekomendasi ini muncul setelah adanya investigasi terkait pemecatan seorang siswi dari jabatan ketua OSIS dan berbagai kasus dugaan malaadministrasi lainnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng, M Iqbal Andi Magga, menyatakan bahwa rekomendasi pergantian kepala sekolah bertujuan untuk menempatkan pejabat yang lebih disiplin. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa lalu, sebagai respon atas kasus pemecatan siswi bernama Alya. Alya dipecat karena memprotes adanya kursus tambahan yang dibebankan di luar jam pelajaran sekolah.
Ombudsman Sulteng menyelidiki kasus ini atas inisiatif sendiri, bukan berdasarkan laporan masyarakat. Penyelidikan menemukan beberapa kasus dugaan malaadministrasi di SMK tersebut dalam beberapa waktu terakhir. Pihak Ombudsman telah mengingatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulteng terkait temuan ini, mengingat kasus serupa pernah terjadi.
Pada Mei 2024 lalu, ratusan siswa SMK Negeri 2 Palu menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Sulteng. Mereka memprotes tingginya biaya praktik kerja lapangan (PKL) yang dibebankan kepada mereka. Para siswa bahkan membawa poster-poster yang mengecam kepala sekolah, dengan kalimat-kalimat seperti “Kepala Sekolahku sama kayak mantanku, sama-sama menyakitkan”, dan “ganti Kepsek”.
Guru Besar Universitas Tadulako (Untad) Palu, Juraid Abdul Latief, turut berkomentar mengenai dugaan pungli tersebut. Beliau menyatakan bahwa jika terbukti, kepala sekolah dapat diberhentikan karena tindakan tersebut termasuk pelanggaran maladministrasi. Menurutnya, pungutan dalam bentuk apapun di sekolah tidak dibenarkan, mengingat anggaran pendidikan telah ditanggung oleh APBD dan APBN.
Juraid Abdul Latief, yang juga anggota Dewan Pembina Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulteng, menambahkan bahwa praktik pungli di sekolah masih terjadi karena ada guru atau kepala sekolah yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan melalui cara yang tidak benar. Kepala sekolah, lanjut beliau, berada di bawah tanggung jawab Dinas Pendidikan Provinsi, sehingga dinas berwenang memberikan teguran atau sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran.
Kesimpulannya, kasus dugaan pungli dan malaadministrasi di SMK Negeri 2 Palu telah mendorong Ombudsman Sulteng merekomendasikan pergantian kepala sekolah. Rekomendasi ini didukung oleh temuan investigasi dan protes dari siswa. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan dan tata kelola keuangan yang transparan di lingkungan sekolah.