Ombudsman Gorontalo Usut Dugaan Pungli di SDN 8 Telaga Biru
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Gorontalo menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar (pungli) di SDN 8 Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, dan mendesak pengembalian dana kepada orang tua murid.
Dugaan pungutan liar (pungli) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 8 Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, tengah menjadi sorotan. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Gorontalo langsung turun tangan menyelidiki laporan tersebut, yang diajukan pada 17 Januari 2024. Langkah cepat ini diambil untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan pendidikan di sekolah tersebut.
Wahiyudin Mamonto, Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Perwakilan ORI Gorontalo, memimpin investigasi ini. Pihaknya tak hanya sekedar menyelidiki, tetapi juga mendorong pengembalian dana pungutan kepada orang tua murid. Hal ini ditegaskan dalam pertemuan yang difasilitasi ORI Gorontalo di SDN 8 Telaga Biru.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak penting. Selain tim ORI Gorontalo, hadir pula perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Komite Sekolah, orang tua siswa, dan guru-guru SDN 8 Telaga Biru. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan keseriusan dalam menangani masalah dugaan pungli ini.
Menurut Wahiyudin, penyelenggaraan pendidikan dasar merupakan kewajiban negara dan seharusnya bebas dari pungutan liar. Ia menyoroti kesepakatan-kesepakatan yang dianggap rapuh dan melanggar aturan sebagai dasar pungutan tersebut. Oleh karena itu, Ombudsman merekomendasikan pengembalian dana kepada orang tua siswa.
Lebih lanjut, Wahiyudin menjelaskan bahwa pungutan-pungutan yang dilakukan sekolah haruslah transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Praktik pungli tidak hanya merugikan orang tua siswa, tetapi juga merusak citra dunia pendidikan. ORI Gorontalo berkomitmen untuk memastikan hal ini tidak terulang kembali.
Menanggapi rekomendasi ORI Gorontalo, pihak sekolah dan Komite Sekolah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana tersebut. Ketua Komite Sekolah memastikan bahwa dana pungutan masih tersimpan di rekening komite dan akan segera dikembalikan kepada orang tua siswa. Hal ini menunjukkan adanya komitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan segera.
Ketua Komite Sekolah menyatakan, "Uang tersebut masih ada di rekening Komite. Kami meminta waktu untuk segera mengembalikan dana tersebut kepada orang tua siswa." Pernyataan ini menunjukkan adanya itikad baik dari pihak sekolah dalam menyelesaikan permasalahan dugaan pungli yang terjadi. ORI Gorontalo akan terus memantau proses pengembalian dana tersebut.