MPR Bentuk Tim Advokasi Bela Siswi SMKN 2 Palu yang Dipecat
Wakil Ketua MPR membentuk tim advokasi untuk membantu siswi SMKN 2 Palu yang dipecat setelah membongkar dugaan pungutan liar di sekolah tersebut, mengawal kasus dan memastikan hak-hak pendidikan siswi tersebut terlindungi.
![MPR Bentuk Tim Advokasi Bela Siswi SMKN 2 Palu yang Dipecat](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/01/27/190059.486-mpr-bentuk-tim-advokasi-bela-siswi-smkn-2-palu-yang-dipecat-1.jpg)
Wakil Ketua MPR RI, Abcandra Muhammad Akbar Supratman, membentuk tim advokasi untuk membantu Alya, siswi SMKN 2 Palu yang dikeluarkan dari sekolah. Pengumuman ini disampaikan Senin lalu di Palu. Pembentukan tim ini sebagai respon atas pemecatan Alya yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak pendidikan.
Mengapa Tim Advokasi Dibentuk? Pembentukan tim advokasi ini dilatarbelakangi oleh dugaan pemecatan Alya setelah ia membongkar praktik pungutan liar (pungli) di SMKN 2 Palu. Menurut Akbar Supratman, tidak seharusnya seorang pelajar di Indonesia kehilangan hak pendidikannya, apalagi karena melakukan hal yang benar, seperti mengungkap dugaan korupsi.
Bagaimana Kasus Alya Ditangani? Tim advokasi, yang terdiri dari Tim Hukum Tunas Indonesia Raya (Tidar) Sulteng dan Rumah Hukum Tadulako, akan mengawal kasus Alya. Ketua Tim Advokasi, Rivaldy, telah mengumpulkan informasi dan menemukan beberapa indikasi pelanggaran, termasuk dugaan pungli yang telah dilaporkan sejak pertengahan tahun 2024. Laporan ini menyebutkan adanya dugaan pungli di sekolah dan proses hukum telah berjalan di Polresta Palu.
Dugaan Pelanggaran Hak Siswa Rivaldy menjelaskan, pemecatan Alya dari jabatan Ketua OSIS dan dari sekolah itu sendiri diduga merupakan bentuk intimidasi dan ancaman karena keterlibatannya dalam aksi protes terhadap dugaan pungli. Ia menambahkan bahwa Alya justru berupaya memperbaiki nama baik sekolah. Tim Advokasi menekankan pentingnya perlindungan hak-hak Alya yang dijamin oleh konstitusi.
Tanggapan Pemerintah Daerah Akbar Supratman juga meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah, untuk segera menyelesaikan kasus dugaan pungli di SMKN 2 Palu. Ia berharap kasus serupa tidak terulang di masa depan dan menekankan pentingnya menghormati hak-hak pendidikan seluruh pelajar.
Proses Hukum yang Berjalan Tim advokasi menyatakan akan menyerahkan proses hukum terkait dugaan pungli kepada pihak berwajib di Polresta Palu. Mereka berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi Alya dan siswa lainnya yang mungkin menjadi korban pelanggaran hak.
Kesimpulan Pembentukan tim advokasi oleh MPR menandakan keprihatinan atas kasus Alya dan komitmen untuk melindungi hak-hak pendidikan siswa. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan pungli di lingkungan sekolah.