Kepala SMKN 2 Palu Dinonaktifkan Sementara Akibat Dugaan Pungli
Kepala SMKN 2 Palu, Loddy Surentu, dinonaktifkan sementara oleh Disdik Sulteng menyusul dugaan pungutan liar di sekolah tersebut, berdasarkan investigasi internal dan laporan dari Inspektorat Sulteng.
![Kepala SMKN 2 Palu Dinonaktifkan Sementara Akibat Dugaan Pungli](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000130.245-kepala-smkn-2-palu-dinonaktifkan-sementara-akibat-dugaan-pungli-1.jpg)
Disdik Sulawesi Tengah menonaktifkan sementara Loddy Surentu dari jabatannya sebagai Kepala SMKN 2 Palu. Keputusan ini berdasarkan instruksi Gubernur Sulteng dan menyusul dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah tersebut. Penonaktifan sementara ini diumumkan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah, Yudiawati V. Windarrusliana, pada Selasa di Palu.
Langkah penonaktifan ini diambil setelah adanya investigasi internal Disdik Sulteng dan temuan dari Inspektorat Sulteng. Investigasi ini dilakukan sebagai respon atas polemik yang terjadi di SMKN 2 Palu, termasuk dugaan pungli yang dilaporkan sebelumnya. Kepala Bidang SMK Disdik Sulteng ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sekolah selama proses penyelidikan berlangsung.
Yudiawati menjelaskan bahwa Inspektorat Sulteng telah menyerahkan hasil investigasi kepada Disdik Sulteng dan selanjutnya kepada Gubernur. Hasil investigasi tersebut menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh kepala sekolah. Disdik Sulteng akan menjatuhkan sanksi, yang jenisnya (ringan, sedang, atau berat) masih menunggu proses hukum selanjutnya. Laporan dugaan pungli juga telah disampaikan kepada Tipikor Polresta Palu.
Dugaan pungli di SMKN 2 Palu mencuat setelah aksi demonstrasi siswa di DPRD Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu. Ketua Tim Advokasi, Rivaldy, telah mengumpulkan informasi terkait hal ini, termasuk indikasi pelanggaran dan dugaan pungli. Informasi dari guru-guru di sekolah tersebut juga menguatkan adanya proses hukum yang sudah berjalan di Polresta Palu terkait kasus dugaan pungli tersebut.
Rivaldy menambahkan bahwa laporan awal mengenai protes siswa dan guru telah muncul sejak pertengahan tahun 2024. Pihaknya menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus ini. Dengan demikian, penonaktifan Loddy Surentu merupakan langkah sementara sambil menunggu hasil investigasi dan proses hukum yang lebih lanjut.