Efisiensi Anggaran: Gaji Pegawai KY Hanya Cukup Sampai Oktober 2025
Ketua KY mengungkapkan bahwa efisiensi anggaran pemerintah membuat gaji pegawai KY hanya cukup sampai Oktober 2025, berdampak pada operasional dan seleksi hakim Agung.

Jakarta, 10 Februari 2025 - Komisi Yudisial (KY) menghadapi tantangan serius akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Ketua KY, Amzulian Rifai, mengungkapkan bahwa gaji para pegawai KY hanya cukup sampai Oktober 2025. Pengurangan anggaran ini berdampak signifikan terhadap operasional lembaga dan menimbulkan kekhawatiran terhadap kelancaran tugas-tugas KY.
Efisiensi Anggaran Mengancam Operasional KY
Amzulian Rifai menjelaskan bahwa KY, sebagai lembaga yudikatif, terpaksa mengikuti kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah. Namun, ia mengakui bahwa pemangkasan anggaran tersebut mengganggu operasional KY sehari-hari. "Kami diminta melakukan efisiensi, segala hal. Karena dengan anggaran yang ada, operasional saja sehari-hari itu agak terganggu," ujarnya usai rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Pemangkasan anggaran KY mencapai 54 persen dari total anggaran tahun 2025 yang semula sebesar Rp184 miliar. Situasi ini semakin diperparah dengan penghapusan anggaran bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional KY. "BBM kami mulai bulan depan beli sendiri, keteteran kami," tambah Amzulian, menggambarkan kesulitan yang dihadapi.
Potensi Gangguan Seleksi Hakim Agung
Dampak dari efisiensi anggaran ini sangat luas. KY bahkan berpotensi tidak dapat menggelar seleksi hakim Mahkamah Agung (MA) tepat waktu. Hal ini dikarenakan adanya surat resmi dari MA yang meminta KY untuk segera menyelesaikan proses seleksi hakim agung. "Ada surat Mahkamah Agung yang meminta kami menyelesaikan Hakim Agung. Dan itu harus kami jawab. Terkait surat itu maksimal 15 hari. Maka kami nggak punya pilihan lain, harus menjawab," jelas Amzulian.
Situasi ini menunjukkan betapa krusialnya anggaran yang memadai bagi KY untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal. Ketidakmampuan KY untuk melaksanakan seleksi hakim Agung tepat waktu dapat berdampak pada proses peradilan di Indonesia.
Langkah KY Mengatasi Situasi
Menyikapi situasi ini, KY berencana menemui Menteri Keuangan untuk meminta perbaikan atas kebijakan efisiensi tersebut. Amzulian berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan pemangkasan anggaran KY, mengingat pentingnya peran KY dalam menjaga integritas peradilan di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat membantu KY mengatasi kendala operasional dan memastikan kelancaran tugas-tugasnya, termasuk seleksi hakim Agung.
Kebijakan Efisiensi Pemerintah
Kebijakan efisiensi anggaran pemerintah ini merupakan bagian dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang ditegaskan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan menteri/pimpinan lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun untuk tahun anggaran 2025. Kebijakan ini tentu berdampak luas pada berbagai K/L, termasuk KY.
Kesimpulan
Efisiensi anggaran pemerintah berdampak signifikan terhadap operasional KY. Pemangkasan anggaran yang drastis mengancam kelancaran tugas-tugas KY, termasuk seleksi hakim Agung. Langkah KY untuk menemui Menteri Keuangan diharapkan dapat menghasilkan solusi yang memungkinkan KY menjalankan tugasnya secara optimal demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia. Ke depan, diperlukan perencanaan anggaran yang lebih matang dan memperhatikan kebutuhan riil setiap lembaga negara agar kinerja pemerintahan tetap berjalan efektif dan efisien.