KY Batal Seleksi Hakim Agung 2025 Akibat Efisiensi Anggaran
Komisi Yudisial (KY) terpaksa membatalkan seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung tahun 2025 karena kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
![KY Batal Seleksi Hakim Agung 2025 Akibat Efisiensi Anggaran](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/130041.565-ky-batal-seleksi-hakim-agung-2025-akibat-efisiensi-anggaran-1.jpg)
Jakarta, 7 Februari 2025 - Komisi Yudisial (KY) mengumumkan ketidakmampuannya untuk melaksanakan seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2025. Hal ini disebabkan oleh kebijakan efisiensi anggaran pemerintah yang signifikan, memaksa KY untuk memangkas anggaran operasionalnya.
Efisiensi Anggaran dan Dampaknya pada Seleksi Hakim Agung
Anggota KY, Taufiq HZ, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan Surat Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial terkait pengisian kekosongan jabatan hakim agung dan hakim ad hoc HAM. Meskipun KY menjunjung tinggi integritas dan kualitas seleksi, efisiensi anggaran yang drastis membuat pelaksanaan seleksi menjadi tidak mungkin.
Surat dari MA menyebutkan adanya kekosongan 16 posisi hakim agung, termasuk hakim agung kamar pidana, perdata, agama, militer, PTUN, PTUN khusus pajak, dan hakim ad hoc HAM. KY seharusnya mengumumkan seleksi dalam waktu 15 hari kerja sejak penerimaan surat pada 16 Januari 2025, sesuai undang-undang. Namun, karena kendala anggaran, hal ini tidak dapat terlaksana.
Juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menjelaskan bahwa KY mengikuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD tahun 2025, serta surat Menteri Keuangan terkait efisiensi belanja Kementerian/Lembaga. KY sendiri mengalami pemangkasan anggaran sebesar 54,35 persen, angka yang bahkan tidak cukup untuk operasional kantor sehari-hari.
Kebijakan Pemerintah dan Efisiensi Anggaran
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, menerapkan langkah efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun untuk tahun anggaran 2025. Hal ini sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L, yang mencakup belanja operasional dan non-operasional. Namun, Menkeu memastikan bahwa penghematan ini tidak akan mempengaruhi belanja pegawai dan bantuan sosial.
Konsekuensi Pembatalan Seleksi
Pembatalan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc HAM ini menimbulkan konsekuensi yang signifikan bagi sistem peradilan di Indonesia. Kekosongan posisi hakim agung akan berdampak pada efektivitas pengadilan dalam menangani berbagai kasus. Proses pengisian kekosongan jabatan ini penting untuk menjaga kelancaran dan integritas sistem peradilan.
KY menyatakan bahwa keputusan ini diambil dengan berat, mengingat pentingnya proses seleksi hakim yang independen dan berkualitas. Namun, keterbatasan anggaran yang diakibatkan oleh kebijakan efisiensi pemerintah memaksa KY untuk mengambil langkah yang sulit ini. Ke depan, diharapkan ada solusi yang dapat ditemukan untuk memastikan proses seleksi hakim agung dapat berjalan lancar tanpa mengorbankan kualitas dan integritas proses seleksi.
Situasi ini menyoroti pentingnya perencanaan anggaran yang matang dan berkelanjutan untuk lembaga-lembaga penting seperti KY, agar mereka dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dalam menjaga integritas sistem peradilan Indonesia. Perlu adanya dialog dan koordinasi yang lebih intensif antara KY dan pemerintah untuk mencari solusi jangka panjang yang dapat menjamin kelancaran proses seleksi hakim di masa mendatang.