Pemangkasan Anggaran KY: Dampak Signifikan pada Kinerja dan Seleksi Hakim Agung
Pemangkasan anggaran Komisi Yudisial (KY) sebesar 54,35 persen berdampak serius pada kinerja, termasuk terhambatnya seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung, serta rencana penerapan sistem kerja WFA.
![Pemangkasan Anggaran KY: Dampak Signifikan pada Kinerja dan Seleksi Hakim Agung](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/220233.247-pemangkasan-anggaran-ky-dampak-signifikan-pada-kinerja-dan-seleksi-hakim-agung-1.jpg)
Mataram, 7 Februari 2025 - Komisi Yudisial (KY) Nusa Tenggara Barat (NTB) menghadapi tantangan serius akibat pemangkasan anggaran yang signifikan. Pemotongan anggaran sebesar 54,35 persen untuk tahun 2025 berdampak langsung pada kinerja KY di daerah, bahkan mengancam kelancaran proses seleksi hakim.
Dampak Pemangkasan Anggaran terhadap KY
Koordinator Penghubung KY NTB, Ridho Ardian Pratama, mengungkapkan bahwa pemangkasan anggaran yang drastis ini hampir melumpuhkan operasional KY. "Ini dampaknya ke daerah akan disiapkan atau dikaji sistem kerja WFA (Work From Anywhere)," kata Ridho. Ia menambahkan bahwa pemotongan anggaran lebih dari setengahnya sama saja dengan melumpuhkan fungsi pengawasan KY. "Dibuat lumpuh betul KY, ada KY saja bisa OTT (operasi tangkap tangan) dan hakim bermasalah banyak, apalagi fungsinya dilemahkan," ujarnya.
Meskipun Ridho mengakui pentingnya dukungan terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja, ia menekankan bahwa efisiensi tidak seharusnya mengorbankan fungsi lembaga yudisial dan pendukungnya. "Seluruh ASN dan unsur SDM di pemerintahan memang diminta mendukung program eksekutif saat ini, tetapi tidak semestinya melumpuhkan fungsi lembaga yudikatif dan penyokongnya (KY)," tegasnya.
Terhambatnya Seleksi Calon Hakim Agung
Dampak pemangkasan anggaran juga terasa di tingkat pusat. Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menjelaskan bahwa pemotongan anggaran telah menghambat pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA). Hal ini merupakan tindak lanjut dari Inpres tersebut dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Pemangkasan anggaran ini, menurut Mukti Fajar, membuat KY kesulitan menjalankan sejumlah tugas penting. Anggota KY dan Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, M. Taufiq H.Z., menambahkan bahwa MA telah menyampaikan adanya kekosongan 19 posisi hakim agung dan hakim ad hoc melalui surat resmi pada tanggal 15 Januari 2025.
Kekosongan Jabatan Hakim dan Tanggung Jawab KY
Kekosongan tersebut meliputi 5 hakim agung Kamar Pidana, 2 hakim agung Kamar Perdata, 2 hakim agung Kamar Agama, 1 hakim agung Kamar Militer, 1 hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 5 hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta 3 hakim ad hoc HAM di MA. Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, KY seharusnya mengumumkan pendaftaran calon hakim agung paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan dari MA.
Namun, karena kendala anggaran, KY belum dapat melaksanakan seleksi. "Namun, karena efisiensi anggaran yang berpengaruh pada pelaksanaan tugas, KY tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim agung ad hoc HAM di MA untuk memenuhi permintaan MA. KY telah bersurat secara resmi kepada MA," jelas M. Taufiq.
Upaya Penambahan Anggaran dan Solusi Jangka Pendek
Saat ini, KY sedang berupaya untuk mendapatkan penambahan anggaran melalui komunikasi dengan pihak terkait. Jika upaya ini berhasil, seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc dapat segera dilaksanakan. Sebagai solusi sementara, KY di daerah tengah mempertimbangkan penerapan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) untuk tetap menjaga produktivitas meskipun dengan keterbatasan anggaran.
Situasi ini menyoroti pentingnya pembiayaan yang memadai bagi lembaga-lembaga penting seperti KY agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal. Keberlangsungan proses peradilan dan integritas sistem peradilan sangat bergantung pada kinerja KY yang efektif dan efisien.