KY Usul Revisi UU Demi Perkuat Pengawasan Hakim
Ketua KY, Amzulian Rifai, mengusulkan revisi UU KY untuk memperkuat pengawasan hakim di Indonesia, karena keterbatasan sumber daya dan kantor perwakilan yang minim.
![KY Usul Revisi UU Demi Perkuat Pengawasan Hakim](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/10/170043.167-ky-usul-revisi-uu-demi-perkuat-pengawasan-hakim-1.jpg)
Jakarta, 10 Februari 2024 - Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifai, mengajukan usulan revisi Undang-Undang (UU) KY. Tujuannya? Memperkuat pengawasan kinerja hakim di seluruh Indonesia, sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Tantangan besar yang dihadapi KY saat ini adalah keterbatasan sumber daya dalam mengawasi lebih dari 8.000 hakim di seluruh Nusantara.
Kendala Pengawasan Hakim
Amzulian Rifai mengungkapkan bahwa Komisi III DPR RI turut prihatin atas kendala yang dihadapi KY. "Memang ironis ya. Di satu sisi KY ini diatur dalam Undang-Undang Dasar sebagai lembaga tinggi negara," ujar Amzulian usai rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. Keterbatasan ini berdampak langsung pada efektivitas pengawasan KY.
Salah satu kendala utama adalah minimnya infrastruktur KY di daerah. KY hanya memiliki kantor penghubung, bukan kantor perwakilan resmi. Kantor penghubung ini tidak memiliki wewenang untuk menindaklanjuti laporan, melainkan hanya sebagai fasilitas koordinasi. Akibatnya, laporan dari daerah harus menunggu proses panjang hingga sampai ke kantor pusat KY untuk ditindaklanjuti.
Proses yang berbelit ini berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap KY. "Mereka hanya menerima laporan itu, kemudian meminta pusat menindaklanjuti, tentu ini problem. Mungkin laporan pertama pelapor masih gembira, penuh harapan, tapi datang yang kedua mulai agak naik darah," jelas Amzulian. Lambatnya penanganan laporan tersebut tentu dapat mengurangi efektivitas pengawasan dan menurunkan kepercayaan masyarakat.
Usulan Revisi UU KY dan Penguatan Lembaga
Usulan revisi UU KY telah disampaikan kepada Badan Legislasi DPR RI dan mendapat sambutan positif. Komisi III DPR RI juga mendukung penguatan lembaga KY. Revisi UU ini diharapkan dapat mengatasi berbagai kendala yang dihadapi KY dalam menjalankan tugasnya.
Selain masalah infrastruktur, Amzulian juga menyampaikan usulan tambahan, yaitu pemberian kewenangan penangkapan atau penyadapan kepada KY. Namun, ia mengakui usulan ini akan memicu perdebatan panjang. "Walaupun demikian, tentu KY tidak pada posisi untuk mengeluh dengan ketentuan yang ada. Kami hanya mengusulan kalau ada perubahan, segala sesuatunya tentu pembuat undang-undang, dan kami pada posisi tidak untuk menyerah dengan undang-undang yang ada," tegasnya. Pernyataan ini menunjukkan komitmen KY untuk terus berupaya meningkatkan kinerja dan pengawasan terhadap hakim.
Harapan Ke Depan
Revisi UU KY diharapkan mampu memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi, sehingga KY dapat menjalankan fungsinya secara optimal. Penguatan KY melalui revisi UU ini penting untuk menjaga integritas peradilan di Indonesia dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Dengan sumber daya yang memadai dan infrastruktur yang terdistribusi merata, KY dapat lebih efektif mengawasi kinerja hakim di seluruh Indonesia. Ini akan berkontribusi pada penegakan hukum yang lebih baik dan tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Langkah KY untuk mengusulkan revisi UU ini patut diapresiasi. Semoga revisi ini dapat segera terwujud dan membawa dampak positif bagi peningkatan kualitas peradilan di Indonesia.