KY Usul Revisi UU Demi Perkuat Pengawasan Hakim
Ketua KY, Amzulian Rifai, mengusulkan revisi UU KY untuk memperkuat pengawasan hakim di Indonesia, mengingat keterbatasan sumber daya dan kendala geografis.
![KY Usul Revisi UU Demi Perkuat Pengawasan Hakim](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/000154.973-ky-usul-revisi-uu-demi-perkuat-pengawasan-hakim-1.jpg)
Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifai, baru-baru ini mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) KY. Tujuannya? Memperkuat pengawasan kinerja hakim di Indonesia yang jumlahnya lebih dari 8.000 orang. Usulan ini muncul karena KY menghadapi sejumlah tantangan, terutama keterbatasan sumber daya yang menghambat efektivitas pengawasan.
Tantangan Pengawasan Hakim di Indonesia
Amzulian Rifai mengungkapkan bahwa KY saat ini masih menghadapi kendala dalam mengawasi kinerja hakim di seluruh Indonesia. Keterbatasan sumber daya menjadi penghalang utama. Hal ini juga menjadi perhatian Komisi III DPR RI. "Memang ironis ya. Di satu sisi KY ini diatur dalam Undang-Undang Dasar sebagai lembaga tinggi negara," ujar Amzulian usai rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Lebih lanjut, Amzulian menjelaskan bahwa usulan revisi UU KY telah disampaikan kepada Badan Legislasi DPR RI dan mendapat sambutan positif. Komisi III DPR RI juga mendukung penguatan lembaga KY. Dukungan ini menunjukkan adanya kesadaran bersama akan pentingnya pengawasan yang efektif terhadap kinerja hakim.
Kendala Infrastruktur dan Kewenangan
Salah satu kendala utama yang dihadapi KY adalah minimnya infrastruktur di daerah. KY tidak memiliki kantor perwakilan di daerah, hanya kantor penghubung yang tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan. Kantor penghubung hanya berfungsi sebagai fasilitas koordinasi.
Kondisi ini menimbulkan masalah dalam penanganan laporan dari masyarakat di daerah. Laporan harus diteruskan ke kantor pusat KY untuk ditindaklanjuti, menyebabkan proses menjadi lambat dan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat. "Mereka hanya menerima laporan itu, kemudian meminta pusat menindaklanjuti, tentu ini problem. Mungkin laporan pertama pelapor masih gembira, penuh harapan, tapi datang yang kedua mulai agak naik darah," ungkap Amzulian.
Usulan Penguatan Kewenangan KY
Selain masalah infrastruktur, Amzulian juga menyampaikan usulan agar KY diberikan kewenangan tambahan, seperti penangkapan atau penyadapan. Namun, ia mengakui usulan ini akan memicu perdebatan. Meskipun demikian, KY tetap berkomitmen untuk mendorong revisi UU agar pengawasan terhadap hakim dapat lebih optimal.
"Walaupun demikian, tentu KY tidak pada posisi untuk mengeluh dengan ketentuan yang ada. Kami hanya mengusulkan kalau ada perubahan, segala sesuatunya tentu pembuat undang-undang, dan kami pada posisi tidak untuk menyerah dengan undang-undang yang ada," tegas Amzulian. Revisi UU KY diharapkan dapat mengatasi berbagai kendala yang dihadapi dan meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap kinerja hakim di Indonesia.
Kesimpulan
Usulan revisi UU KY oleh Ketua KY mencerminkan komitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap kinerja hakim. Keterbatasan sumber daya dan infrastruktur menjadi tantangan utama yang perlu diatasi. Dukungan dari DPR RI diharapkan dapat mempercepat proses revisi UU dan menghasilkan sistem pengawasan yang lebih efektif dan akuntabel.