KY Usul Pertegas Pengamanan Persidangan dalam RUU KUHAP
Komisi Yudisial (KY) mengusulkan agar RUU KUHAP menegaskan kembali aturan pengamanan persidangan untuk mencegah penghinaan pengadilan dan melindungi aparat penegak hukum.
Anggota Komisi Yudisial (KY), Joko Sasmito, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah digodok DPR RI memuat aturan tegas terkait pengamanan persidangan. Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (10/2).
Pentingnya Aturan Pengamanan Persidangan
Menurut Joko, penting untuk menegaskan kembali aturan pengamanan yang sudah ada dalam KUHAP. Hal ini untuk menjamin ketertiban dan keamanan selama persidangan berlangsung. Ia menekankan perlunya aturan yang lebih rinci mengenai kriteria dan prosedur pelaksanaan pengamanan, baik dalam RUU KUHAP maupun aturan pelaksanaannya. "Perlu untuk disusun mengenai kriteria dan prosedur secara lebih tegas mengenai implementasi pengamanan dalam persidangan," ujarnya.
Meskipun KUHAP mengatur kewajiban menghormati pengadilan, kasus contempt of court masih sering terjadi. Oleh karena itu, penguatan aturan pengamanan dinilai krusial untuk melindungi aparat penegak hukum, terutama hakim, dari ancaman yang kerap mereka hadapi selama persidangan.
Ancaman terhadap Hakim dan Aparat Penegak Hukum
Joko menuturkan, ancaman terhadap hakim dan aparat penegak hukum dalam persidangan seringkali terjadi dalam berbagai bentuk. "Banyak ditemui selama persidangan terjadi pengancaman terhadap aparat penegak hukum, khususnya hakim dengan berbagai bentuk tindakan," katanya. Tindakan-tindakan tersebut, lanjutnya, bersifat represif dan membahayakan keselamatan hakim.
Ia menambahkan bahwa kericuhan atau kekerasan yang dilakukan pihak berperkara mengabaikan prinsip ketertiban persidangan. Hakim, menurutnya, berwenang untuk mengambil tindakan, misalnya memerintahkan petugas keamanan mengeluarkan pihak-pihak yang mengganggu jalannya sidang.
RUU KUHAP dan Target Berlakunya
Komisi III DPR RI tengah membahas RUU KUHAP yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. DPR menargetkan KUHAP baru dapat berlaku efektif bersamaan dengan berlakunya KUHP pada 1 Januari 2026. Target ini didasarkan pada semangat politik hukum yang ingin disamakan antara KUHAP dan KUHP.
Usulan KY ini diharapkan dapat memperkuat aspek keamanan dan ketertiban dalam sistem peradilan Indonesia. Dengan aturan yang lebih jelas dan tegas, diharapkan dapat meminimalisir potensi gangguan dan ancaman terhadap proses peradilan yang adil dan objektif. Penguatan aturan ini juga sejalan dengan upaya untuk melindungi keselamatan dan keamanan para aparat penegak hukum yang bertugas dalam persidangan.
Ke depannya, perlu adanya evaluasi berkala terhadap efektivitas aturan pengamanan persidangan untuk memastikan sistem peradilan tetap berjalan dengan aman, tertib, dan efisien. Partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk KY dan DPR, sangat penting dalam penyempurnaan RUU KUHAP agar menghasilkan aturan yang komprehensif dan mampu menjawab tantangan di lapangan.