KY Revisi Anggaran 2025: Efisiensi Dipangkas, Layanan Publik Terancam?
Komisi Yudisial (KY) meminta revisi anggaran 2025 setelah efisiensi yang diinstruksikan Presiden mengurangi dana hingga Rp25,3 triliun, berpotensi mengganggu layanan publik dan penegakan kode etik hakim.
![KY Revisi Anggaran 2025: Efisiensi Dipangkas, Layanan Publik Terancam?](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/12/140500.284-ky-revisi-anggaran-2025-efisiensi-dipangkas-layanan-publik-terancam-1.jpg)
Jakarta, 12 Februari 2025 - Komisi Yudisial (KY) tengah berupaya merevisi anggaran tahun 2025 setelah pemerintah melakukan pemangkasan anggaran. Wakil Ketua KY, Siti Nurdjanah, memaparkan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta. Pemangkasan anggaran ini berpotensi mengganggu operasional KY dan layanan publik yang menjadi tanggung jawabnya.
Efisiensi Anggaran KY: Dari Rp100 Triliun Menjadi Rp74,7 Triliun
Awalnya, KY mengalokasikan efisiensi anggaran sebesar Rp100.000.000.000 untuk tahun 2025. Namun, setelah rekonstruksi anggaran, angka tersebut berkurang signifikan menjadi Rp74.700.000.000. Artinya, terdapat pengurangan efisiensi sebesar Rp25.300.000.000. Hal ini berdampak pada pagu efektif KY yang kini menjadi Rp109.826.343.000.
Siti Nurdjanah menjelaskan bahwa rekonstruksi ini diperlukan karena KY memiliki jangkauan tugas yang luas, tidak hanya di pusat, tetapi juga di 20 wilayah di Indonesia. Dengan demikian, efisiensi anggaran akan berdampak pada pelaksanaan tugas KY di tahun 2025, termasuk pelayanan publik dan penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Permintaan Relaksasi Efisiensi dan Dampaknya
Menimbang kebutuhan operasional dan pelaksanaan tugas, KY mengajukan permohonan relaksasi efisiensi anggaran. KY berharap agar pemerintah mempertimbangkan kembali angka efisiensi yang telah ditetapkan. Mereka meminta pagu anggaran KY tahun 2025 dinaikkan menjadi Rp172.933.843.330, dengan memperhitungkan efisiensi belanja yang telah dilakukan.
"Maka dengan ini Komisi Yudisial mohon dapat dipertimbangkan nilai efisiensi dimaksud dapat diupayakan untuk di-exercise kembali sehingga pagu Komisi Yudisial tahun 2025 sebesar Rp172.933.843.330 dengan telah mempertimbangkan efisiensi belanja," ujar Siti Nurdjanah.
Instruksi Presiden dan Rekonstruksi Anggaran Nasional
Perlu diketahui, pemangkasan anggaran ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Inpres tersebut menginstruksikan pengurangan anggaran pemerintah di APBN dan APBD TA 2025 sebesar Rp306,69 triliun. Rinciannya, efisiensi anggaran kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.
Pemerintah kemudian melakukan rekonstruksi anggaran setelah pemangkasan awal. Langkah ini diambil untuk memastikan alokasi anggaran tetap efektif dan efisien, meskipun terdapat pengurangan signifikan.
DPR Minta Pembahasan Ulang Anggaran
Menanggapi situasi ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengeluarkan surat pada tanggal 7 Februari 2025. Dalam surat tersebut, ia meminta seluruh pimpinan komisi di DPR RI untuk menunda pembahasan efisiensi anggaran atau melakukan pembahasan ulang dengan mitra kerja masing-masing. Komisi yang telah membahas efisiensi anggaran diminta untuk melakukan rapat kembali setelah mitra kerja menerima anggaran rekonstruksi terbaru.
"Apabila terdapat komisi yang telah melakukan pembahasan efisiensi anggaran bersama mitra kerja maka diminta untuk melaksanakan rapat kembali setelah mitra kerja mendapat anggaran rekonstruksi terbaru," demikian bunyi surat tersebut.
Kesimpulan
Revisi anggaran KY menjadi sorotan penting. Pengurangan anggaran yang signifikan berpotensi mengganggu kinerja KY dalam menjalankan tugasnya, termasuk pelayanan publik dan penegakan kode etik hakim. Langkah KY untuk meminta revisi anggaran perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan DPR agar tercipta keseimbangan antara efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan negara.