Eks Kakanwil Pajak Jakarta Tersangka Gratifikasi Rp21,5 Miliar
Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp21,5 miliar selama menjabat pada periode 2015-2018.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mohamad Haniv (HNV), mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Haniv diduga menerima gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar selama menjabat pada periode 2015-2018. Kasus ini terungkap setelah penyidik KPK melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan uang secara tidak sah.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan penetapan tersangka tersebut pada Selasa, 12 Februari 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Asep menjelaskan bahwa Haniv diduga memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai bisnis anaknya di bidang fashion. Modus yang digunakan melibatkan pengiriman surel kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak, meminta bantuan modal.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK. Awalnya, KPK menyelidiki dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp804 juta untuk keperluan fashion show anak Haniv. Namun, investigasi lebih lanjut mengungkap aliran dana lain yang nilainya jauh lebih besar, mencapai belasan miliar rupiah, yang sumbernya tidak dapat dijelaskan oleh yang bersangkutan.
Dugaan Gratifikasi dan Penyalahgunaan Jabatan
Modus operandi yang digunakan Haniv diduga melibatkan penyalahgunaan jabatan dan jaringan yang dimilikinya. Ia diduga mengirimkan surel kepada para pengusaha wajib pajak, meminta bantuan modal untuk bisnis anaknya. Hal ini menunjukkan adanya potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
Selain gratifikasi untuk fashion show, KPK juga menemukan bukti penerimaan uang dalam bentuk valuta asing (valas) senilai Rp6.665.006.000 dan penempatan dana pada deposito BPR sebesar Rp14.088.834.634. Total penerimaan gratifikasi yang diduga diterima Haniv mencapai setidaknya Rp21.560.840.634 (Rp21,5 miliar).
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam sektor perpajakan. Dugaan penyalahgunaan jabatan dan penerimaan gratifikasi oleh pejabat pajak dapat merusak kepercayaan publik dan merugikan negara.
KPK akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rincian Gratifikasi yang Diterima Haniv
- Gratifikasi untuk fashion show: Rp804.000.000
- Penerimaan dalam bentuk valas: Rp6.665.006.000
- Penempatan pada deposito BPR: Rp14.088.834.634
- Total: Rp21.557.840.634
Besarnya jumlah gratifikasi yang diduga diterima Haniv menunjukkan adanya dugaan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPK akan menyelidiki lebih lanjut terkait asal-usul dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan dan transparansi.
Penetapan tersangka terhadap mantan Kakanwil Pajak Jakarta Khusus ini menjadi peringatan bagi para pejabat negara agar selalu menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan wewenang. KPK berkomitmen untuk terus memberantas korupsi di Indonesia dan memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "HNV telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi," ujar Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK.