Era Baru Pertanian: Penebusan Pupuk Subsidi KTP Permudah Petani Cirebon, Tak Perlu Kartu Tani Lagi!
Petani di Cirebon kini tak perlu lagi repot dengan kartu tani. Kebijakan baru penebusan pupuk subsidi KTP membuat akses pupuk jauh lebih mudah dan cepat, meningkatkan produktivitas pertanian.

Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjadi saksi bisu transformasi signifikan dalam distribusi pupuk bersubsidi. Para petani di wilayah ini kini dapat bernapas lega karena proses penebusan pupuk esensial tersebut telah jauh disederhanakan. Cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), petani dapat memperoleh jatah pupuk tanpa antrean panjang atau kerumitan administratif yang sebelumnya kerap menghambat.
Perubahan ini disambut antusias oleh para pelaku sektor pertanian, yang sebelumnya sering menghadapi kendala dalam mengakses pupuk bersubsidi. Kemudahan ini tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga memastikan pupuk sampai tepat waktu ke tangan petani. Dampaknya terasa langsung pada efisiensi waktu dan biaya operasional para petani di lapangan.
Kebijakan baru ini merupakan jawaban atas berbagai permasalahan yang muncul dari sistem sebelumnya, khususnya terkait penggunaan kartu tani. Dengan KTP sebagai kunci akses, pemerintah berupaya memastikan distribusi pupuk bersubsidi menjadi lebih akuntabel dan tepat sasaran, mendukung ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.
Kemudahan Akses Pupuk Subsidi: Dari Kartu Tani ke KTP
Peralihan sistem penebusan pupuk bersubsidi dari kartu tani menjadi hanya menggunakan KTP membawa angin segar bagi petani. Yoyon (51), seorang petani sekaligus Ketua Kelompok Tani Sri Rahayu di Desa Cengkuang, Palimanan, Cirebon, mengungkapkan rasa syukurnya. Menurutnya, proses kini jauh lebih cepat dan tidak berbelit, cukup datang, menunjukkan KTP, dan diverifikasi melalui e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
Sebelumnya, Yoyon sempat mengalami keterlambatan distribusi pupuk pada masa tanam pertama, memaksanya membeli pupuk non-subsidi dengan harga yang jauh lebih tinggi. Pupuk non-subsidi dapat mencapai Rp1,2 juta per kuintal, sementara dengan pupuk subsidi seperti NPK dan Urea, ia hanya mengeluarkan sekitar Rp725.000 untuk kebutuhan satu masa tanam. Perbedaan biaya ini sangat signifikan bagi petani.
Senada dengan Yoyon, Rojai (50), petani sekaligus Ketua Gabungan Kelompok Tani Makmur di Desa Tegalkarang, Cirebon, menjelaskan bahwa sistem kartu tani sebelumnya sering menimbulkan masalah. Banyak petani lansia kesulitan mengingat PIN, kehilangan kartu, bahkan harus kembali ke bank untuk aktivasi ulang. Hal ini seringkali menghambat mereka mendapatkan pupuk tepat waktu.
Dengan kebijakan baru, petani hanya perlu mendaftar awal menggunakan KTP, kemudian penyuluh pertanian akan menginput data mereka. Saat pengambilan pupuk di kios resmi, cukup membawa KTP. Proses ini tidak hanya mempermudah, tetapi juga memastikan bahwa pupuk bersubsidi benar-benar dapat diakses oleh mereka yang berhak.
Dampak Positif bagi Petani dan Produktivitas
Kemudahan penebusan pupuk subsidi KTP memiliki dampak positif yang luas bagi petani dan produktivitas pertanian. Penghematan biaya menjadi salah satu manfaat paling terasa, karena petani tidak lagi terpaksa membeli pupuk non-subsidi dengan harga yang jauh lebih mahal. Hal ini secara langsung meningkatkan margin keuntungan mereka dan mengurangi beban finansial.
Selain itu, proses yang cepat dan tidak antre memastikan pupuk tersedia saat dibutuhkan, menghindari keterlambatan yang dapat mengganggu jadwal tanam. Ketersediaan pupuk yang tepat waktu sangat krusial untuk pertumbuhan tanaman yang optimal dan hasil panen yang maksimal. Banyak petani yang sebelumnya gagal mendapatkan pupuk, kini bisa lebih mudah mengaksesnya berkat penyederhanaan pendataan dan distribusi.
Rojai, mewakili para petani, menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman atas kebijakan yang sangat membantu ini. Harapan besar tersemat agar pelayanan terhadap petani terus ditingkatkan. Peningkatan aksesibilitas pupuk bersubsidi merupakan langkah krusial dalam mendukung ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan petani.
Dukungan Kebijakan Pemerintah untuk Ketahanan Pangan
Penyederhanaan akses pupuk bersubsidi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan distribusi yang lebih akuntabel dan tepat sasaran. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa skema titik serah pupuk bersubsidi dirancang untuk meminimalisir kebocoran dan memastikan pupuk sampai langsung ke tangan petani. Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam mendukung sektor pertanian.
Kebijakan ini didasari oleh terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Perpres ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk sistem distribusi yang lebih tegas dan terukur. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan tidak ada lagi celah bagi pihak yang tidak berhak untuk mengakses pupuk bersubsidi.
Meskipun proses penebusan dipermudah dengan KTP, acuan data e-RDKK tetap menjadi dasar utama. Petani yang namanya terdaftar dalam e-RDKK dapat menebus pupuk di titik serah atau kios resmi hanya dengan menunjukkan KTP atau kartu tani, jika masih memilikinya. Sistem ini memastikan bahwa bantuan pupuk bersubsidi benar-benar dialokasikan kepada petani yang membutuhkan, mendukung upaya pemerintah dalam mencapai swasembada pangan.