Akses Pupuk Bersubsidi Lebih Mudah, Petani Cukup Bawa KTP!
Pemerintah permudah akses pupuk bersubsidi bagi petani terdaftar; cukup KTP dan aplikasi iPubers untuk tebus pupuk di kios.
Jakarta, 1 Maret 2024 (ANTARA) - Kabar gembira bagi petani Indonesia! Pemerintah, melalui Kementerian Pertanian (Kementan), telah menerbitkan aturan baru yang mempermudah akses pupuk bersubsidi. Aturan ini memastikan petani terdaftar dapat menebus pupuk dengan lebih mudah dan praktis di kios pupuk lengkap (KPL) atau pengecer di seluruh Indonesia. VP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Cindy Systiarani Galuhchandri, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah dan Pupuk Indonesia untuk meningkatkan efisiensi distribusi pupuk bersubsidi.
Proses penebusan pupuk kini jauh lebih sederhana. Petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan uang tunai. Transaksi dilakukan melalui aplikasi iPubers yang telah diunduh oleh pemilik kios atau pengecer. Kemudahan ini dirancang untuk mengatasi berbagai kendala yang mungkin dihadapi petani, seperti kehilangan KTP atau perbedaan data di KTP.
Bahkan, pemerintah memberikan kelonggaran bagi petani yang terkendala kesehatan atau memiliki kesulitan lainnya dalam menebus pupuk secara langsung. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan pupuk bersubsidi tepat sasaran dan dapat diakses oleh semua petani yang berhak menerimanya. Pupuk Indonesia juga memastikan bahwa proses penebusan pupuk tetap berjalan lancar dan efisien.
Kemudahan Akses Pupuk Bersubsidi untuk Petani
Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah kemudahan bagi petani untuk mewakilkan penebusan pupuk. Petani terdaftar dapat menunjuk anggota keluarga, ketua kelompok tani, pengurus kelompok tani, atau anggota kelompok tani lainnya untuk melakukan penebusan pupuk atas nama mereka. Syaratnya, perwakilan tersebut harus membawa surat kuasa dan KTP asli petani yang bersangkutan. Dengan demikian, kendala jarak dan waktu dapat diatasi.
Aturan lengkap mengenai kemudahan penebusan pupuk bersubsidi ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 61/KTPS/RC.210/B/11/2024. Keputusan ini merupakan perubahan kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 07/KTPS/RC.210/B/02/2024 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi Dari Kios Pengecer ke Petani. Aturan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para petani di seluruh Indonesia.
Pupuk Indonesia berharap, dengan adanya kemudahan ini, para petani dapat lebih mudah mengakses pupuk bersubsidi yang dibutuhkan. Hal ini sangat penting untuk mendukung produktivitas pertanian dan ketahanan pangan nasional. Cindy Systiarani Galuhchandri juga mengajak seluruh petani terdaftar untuk segera menebus pupuk bersubsidi guna mempersiapkan diri menghadapi musim tanam pada bulan April 2025.
Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2025
Pada tahun 2025, Pupuk Indonesia mendapat amanah dari pemerintah untuk memproduksi dan menyalurkan pupuk bersubsidi sebanyak 9,55 juta ton. Angka ini selaras dengan alokasi pupuk bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024, yaitu sebesar 9,5 juta ton. Rincian alokasi tersebut meliputi Urea 4,6 juta ton, NPK 4,2 juta ton, NPK Formula Khusus 147.798 ton, dan pupuk organik 500.000 ton.
Dengan tersedianya pupuk bersubsidi yang cukup dan akses yang mudah, diharapkan para petani dapat meningkatkan produktivitas pertanian mereka. Hal ini akan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan petani dan pencapaian swasembada pangan berkelanjutan di Indonesia. Pupuk Indonesia berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan nasional.
"Melalui langkah-langkah ini, Pupuk Indonesia berharap dapat memberikan manfaat yang optimal bagi petani, mendukung kesejahteraan mereka, sekaligus berkontribusi terhadap pencapaian swasembada pangan berkelanjutan untuk Indonesia," ujar Cindy.
Dengan adanya kemudahan akses pupuk bersubsidi ini, diharapkan para petani dapat lebih fokus pada peningkatan produktivitas pertanian dan berkontribusi pada ketahanan pangan Indonesia.