Pupuk Indonesia Sosialisasikan Perpres Tata Kelola Pupuk di Madiun, Dorong Penyerapan dan Ketahanan Pangan
PT Pupuk Indonesia sosialisasikan Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi di Madiun, Jawa Timur, untuk mempercepat penyerapan pupuk dan mendukung ketahanan pangan nasional.

PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama Kementerian Pertanian RI menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Kegiatan pada Jumat, 9 Mei 2025 ini bertujuan mempercepat penyerapan pupuk subsidi, menjamin kemudahan penebusan, menjaga harga pupuk sesuai HET, dan mendukung ketahanan pangan nasional. Sosialisasi ini juga merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk meningkatkan efisiensi penyaluran pupuk subsidi.
Senior Manager Regional 3A Pupuk Indonesia, Saroyo Utomo, menjelaskan sosialisasi dan tebus pupuk bersama ini merupakan program untuk meningkatkan kelancaran proses penebusan pupuk. "Sebagai implementasi langsung dari kebijakan tersebut, kami melaksanakan program tebus bersama pupuk bersubsidi dengan tujuan meningkatkan kelancaran proses penebusan pupuk," ujar Saroyo Utomo di Pendopo Kantor Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
Kegiatan ini dilakukan secara interaktif dan edukatif, meliputi demo penggunaan sistem digital i-Pubers, sesi tanya jawab, dan pengundian hadiah. Pupuk Indonesia juga menekankan komitmen bersama pemerintah untuk penyaluran pupuk bersubsidi yang tepat sasaran, efektif, dan berkelanjutan. "Acara ini merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah melalui Kementerian Pertanian bersama Pupuk Indonesia untuk mewujudkan penyaluran pupuk bersubsidi yang lebih tepat sasaran, efektif, dan tentu saja berkelanjutan," tambah Saroyo.
Uji Coba Fitur Baru Aplikasi i-Pubers dan Implementasi Perpres
Dalam sosialisasi tersebut, Pupuk Indonesia menguji coba fitur baru aplikasi i-Pubers. Fitur ini memungkinkan kios pengecer memesan pupuk subsidi langsung ke produsen atau distributor, guna mempercepat dan meningkatkan efisiensi distribusi pupuk subsidi. Kabupaten Madiun menjadi lokasi uji coba pertama, diikuti empat kabupaten lainnya: Lampung Tengah (Lampung), Grobogan (Jawa Tengah), Gunung Kidul (DIY), dan Sidenreng Rappang (Sulawesi Selatan).
Pemerintah mendorong pembangunan sistem informasi pupuk bersubsidi terintegrasi untuk pendataan, alokasi, penyaluran, penagihan, dan evaluasi. Uji coba pengembangan sistem ini di lima wilayah bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyaluran pupuk subsidi. "Dalam mendukung kelancaran distribusi, pemerintah mendorong pembangunan sistem informasi pupuk bersubsidi yang terintegrasi, serta digunakan untuk pendataan, alokasi, penyaluran, penagihan, hingga evaluasi penyaluran pupuk subsidi. Uji coba pengembangan sistem penyaluran pupuk bersubsidi pada aplikasi i-Pubers ini akan dilaksanakan di lima wilayah dan yang pertama kali dilakukan adalah di Kabupaten Madiun," jelas Saroyo Utomo.
Direktur Pupuk, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian, Jekvy Hendra, menjelaskan Perpres Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 30 Januari 2025 menyederhanakan regulasi pupuk. Perpres ini menggantikan 41 UU, 23 Peraturan Pemerintah, enam Peraturan Presiden, Instruksi Presiden, dan 74 regulasi lainnya. Perpres ini bertujuan mempermudah petani menebus pupuk subsidi dan mendorong produktivitas pertanian.
Pentingnya Pendaftaran e-RDKK dan Ketersediaan Pupuk Subsidi
Pemerintah memastikan ketersediaan pupuk subsidi di seluruh Indonesia. Petani didorong mendaftarkan diri dalam sistem elektronik Rencana Kebutuhan Definitif Kelompok (e-RDKK) untuk mendapatkan kuota pupuk subsidi. "Hari ini pemerintah menjamin ketersediaan pupuk tersedia di seluruh wilayah Indonesia. Jika hari ini masih ada petani yang belum mendaftarkan diri ke e-RDKK atau yang masih mengajukan di e-RDKK untuk satu kali tanam, kami persilakan mengisi e-RDKK berdasarkan sistem kolektif," tegas Jekvy Hendra.
Wakil Bupati Madiun, Purnomo Hadi, mengapresiasi sosialisasi dan tebus pupuk bersama di Madiun. Madiun memiliki tingkat penebusan pupuk subsidi tinggi, mencapai 56 persen dari alokasi tahun 2025. Beliau berharap Madiun dapat mendukung ketahanan pangan nasional dengan dukungan pemerintah dan Pupuk Indonesia.
Sosialisasi Perpres Nomor 6 Tahun 2025 dan program tebus pupuk bersama ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyaluran pupuk subsidi di Indonesia, serta berkontribusi pada peningkatan produktivitas pertanian dan ketahanan pangan nasional. Dengan adanya sistem terintegrasi dan kemudahan akses bagi petani, diharapkan penyaluran pupuk subsidi dapat lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.