Perpres Baru: Akses Pupuk Subsidi Petani Lebih Mudah
Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2025 menyederhanakan aturan pupuk subsidi, meningkatkan akses petani, dan menambah komoditas serta jenis pupuk yang disubsidi.

Kementerian Pertanian (Kementan) mengumumkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Perpres ini bertujuan untuk menyederhanakan penyaluran pupuk bersubsidi dan meningkatkan akses petani terhadap pupuk. Perpres tersebut ditandatangani Presiden pada 30 Januari 2025 dan mulai berlaku untuk memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi yang sebelumnya diatur oleh 41 UU, 23 Peraturan Pemerintah, 6 Peraturan Presiden, Instruksi Presiden, dan 74 regulasi lainnya dari berbagai Kementerian/Lembaga.
Direktur Pupuk Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Jekvy Hendra, menjelaskan bahwa Perpres ini merupakan jawaban atas harapan masyarakat untuk perbaikan tata kelola dan efisiensi regulasi pupuk bersubsidi. Ia menekankan komitmen pemerintah dalam menyediakan pupuk bersubsidi bagi petani sebagai bentuk tanggung jawab dan pelayanan, termasuk komitmen jangka panjang pasokan bahan baku gas untuk produsen pupuk. Perubahan signifikan dalam Perpres ini meliputi perluasan sasaran penerima dan komoditas serta jenis pupuk yang disubsidi.
Perpres ini juga mengubah prinsip penyaluran pupuk subsidi dari ‘6 Tepat’ menjadi ‘7 Tepat’. Selain Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, Tepat Harga, Tepat Jenis, dan Tepat Mutu, kini ditambahkan ‘Tepat Penerima’. Perubahan ini bertujuan untuk memastikan pupuk subsidi tepat sasaran dan sampai ke tangan petani yang membutuhkan.
Perubahan Signifikan dalam Penyaluran Pupuk Subsidi
Salah satu perubahan penting adalah perluasan sasaran penerima pupuk subsidi. Sebelumnya, hanya petani dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang tergabung dalam kelompok tani (Poktan) yang berhak menerima. Kini, pembudi daya ikan yang tergabung dalam Poktan juga termasuk sebagai penerima pupuk subsidi. Selain itu, komoditas tanaman yang mendapatkan pupuk subsidi bertambah dari 9 menjadi 10 komoditas, dengan penambahan ubi kayu. Jenis pupuk yang disubsidi juga bertambah, termasuk ZA dan SP36, selain Urea, NPK, dan pupuk organik.
Proses penyaluran pupuk juga disederhanakan. Sebelumnya, penyaluran melalui jalur BUMN Pupuk - distributor - pengecer - Poktan/Petani. Kini, jalur penyaluran menjadi lebih pendek, yaitu BUMN Pupuk langsung ke pelaku distribusi, kemudian ke titik serah (pengecer, Gapoktan, Pokdakan, atau Koperasi), dan terakhir ke petani. Hal ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah akses petani terhadap pupuk subsidi.
Terdapat kelonggaran luas lahan untuk petani padi penerima pupuk subsidi. Sebelumnya, hanya petani dengan lahan di bawah 2 hektar yang berhak menerima. Kini, petani padi dengan lahan di atas 2 hektar juga dapat menerima pupuk subsidi untuk mendukung swasembada pangan.
Peran Kementerian Pertanian dan KTNA
Pemerintah, melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), sedang menyiapkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) sebagai turunan dari Perpres No. 6 Tahun 2025. BPPSDMP bertanggung jawab dalam mempersiapkan Poktan dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sebagai titik serah pupuk bersubsidi. Pada Januari 2025, BPPSDMP telah mengirimkan surat ke Dinas Pertanian Kabupaten/Kota untuk mengusulkan Gapoktan yang memenuhi syarat sebagai titik serah atau pengecer pupuk subsidi, serta menyusun panduan untuk Gapoktan/Poktan yang akan menjadi titik serah.
Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Jawa Barat, Otong Wiranta, menyambut baik Perpres ini. Ia menilai bahwa selama ini, rantai birokrasi yang panjang menjadi kendala tersendiri bagi petani dalam memperoleh pupuk. Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi Perpres ini, mengingat sebagian besar petani memiliki usia di atas 45 tahun dan tingkat pendidikan yang relatif rendah.
Dengan adanya Perpres No. 6 Tahun 2025, diharapkan penyaluran pupuk subsidi dapat lebih efisien dan tepat sasaran, sehingga dapat meningkatkan produktivitas pertanian dan mendukung ketahanan pangan nasional. Sosialisasi yang efektif kepada petani sangat krusial untuk memastikan keberhasilan implementasi Perpres ini.