Fakta Incinerator: Pemkab Badung Tambah 10 Unit Baru untuk Optimalkan Pengelolaan Sampah
Pemerintah Kabupaten Badung akan menambah 10 unit incinerator baru pada tahun 2026. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah di Badung dan mengurangi timbulan sampah harian.

Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, mengambil langkah progresif dalam upaya pengelolaan sampah dengan rencana penambahan 10 unit incinerator baru. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi komprehensif untuk mengoptimalkan penanganan limbah di wilayah tersebut. Penambahan fasilitas ini diharapkan dapat secara signifikan mengurangi volume sampah yang dihasilkan setiap harinya.
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menyatakan bahwa penambahan incinerator ini akan dilakukan pada tahun 2026. Saat ini, Pemkab Badung telah mengoperasikan delapan unit incinerator yang berfungsi sebagai alat pembakar sampah. Penambahan ini akan memperkuat kapasitas pengelolaan sampah di berbagai lokasi strategis.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap peningkatan volume sampah dan komitmen Pemkab Badung dalam menjaga kelestarian lingkungan. Incinerator baru ini akan memiliki kapasitas pembakaran hingga 12 ton per hari per unit. Dengan demikian, total kapasitas pembakaran sampah di Badung akan meningkat secara substansial.
Strategi Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Sampah
Penambahan incinerator merupakan bagian integral dari strategi pengelolaan sampah terpadu yang dicanangkan oleh Pemkab Badung. Incinerator-incinerator ini nantinya akan ditempatkan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berskala kecamatan. Penempatan ini bertujuan untuk mendekatkan fasilitas pengolahan sampah dengan sumbernya, sehingga proses pengumpulan dan pengolahan menjadi lebih efisien.
Selain penambahan incinerator, Pemkab Badung juga berkomitmen untuk memperkuat Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Reduce, Reuse, Recycle (TPST 3R) dan TPST yang sudah ada. Penguatan ini mencakup revitalisasi fasilitas di seluruh desa dan kelurahan. Tujuannya adalah memastikan bahwa seluruh infrastruktur pengelolaan sampah berfungsi secara optimal.
Sebagai bagian dari masa transisi tahun 2025-2028, Pemkab Badung akan mengoperasikan penuh TPST Mengwitani dan TPST Kuta Tuban. Kedua TPST ini memiliki kapasitas gabungan sekitar 200 ton per hari. Operasional penuh fasilitas ini diharapkan dapat menampung dan mengolah sebagian besar timbulan sampah harian selama periode transisi.
Dorongan Pemilahan Sampah dan Target Pengurangan
Pemerintah Kabupaten Badung secara aktif mendorong masyarakat untuk melakukan pengolahan sampah berbasis sumber. Hal ini diwujudkan melalui regulasi dan sosialisasi intensif mengenai kewajiban pemilahan sampah. Kampanye ini menyasar rumah tangga, usaha, dan destinasi wisata, dengan harapan setiap elemen masyarakat dapat berkontribusi dalam upaya pengelolaan sampah.
Melalui berbagai upaya ini, Pemkab Badung menargetkan pengurangan 50 persen sampah organik dari total timbulan sampah. Saat ini, total timbulan sampah di Badung mencapai kurang lebih 600 ton per hari. Pengurangan ini akan sangat membantu meringankan beban TPST dan mengurangi dampak negatif sampah terhadap lingkungan.
Bupati Adi Arnawa juga menyampaikan apresiasinya terhadap saran dan masukan konstruktif dari Fraksi-Fraksi DPRD Badung terkait program pengelolaan sampah. Dukungan dari legislatif ini dianggap penting untuk memperkuat langkah strategis, inovatif, terukur, dan revolusioner dalam pengelolaan sampah di Badung. Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci keberhasilan program ini.