Fakta Menarik: 2.503 Warga Binaan di Sulteng Raih Remisi Umum HUT RI, Belasan Langsung Hirup Udara Bebas
Ribuan warga binaan di Sulawesi Tengah mendapatkan Remisi Umum pada peringatan HUT RI. Simak berapa banyak yang langsung bebas dan mengapa remisi ini diberikan.

Pada momen Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 2.503 warga binaan pemasyarakatan di Sulawesi Tengah menerima Remisi Umum (RU) Kemerdekaan. Pengurangan masa pidana ini diberikan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulteng. Pemberian remisi ini menjadi sorotan utama dalam perayaan kemerdekaan di wilayah tersebut.
Dari total penerima remisi tersebut, 2.485 warga binaan dan anak binaan memperoleh RU I, yang berarti pengurangan masa pidana. Sementara itu, 18 orang lainnya mendapatkan RU II, yang secara langsung membebaskan mereka dari masa tahanan. Ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap perubahan positif yang ditunjukkan oleh warga binaan.
Selain Remisi Umum, tahun ini juga menjadi istimewa dengan adanya Remisi Dasawarsa, yang diberikan setiap 10 tahun sekali. Sebanyak 2.796 warga binaan turut menerima remisi khusus ini, dengan 17 di antaranya langsung bebas. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi narapidana.
Detail Pemberian Remisi Umum dan Dasawarsa di Sulteng
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan wujud nyata kehadiran negara. Ini adalah penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan. Mereka yang menerima remisi telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administrasi dan substantif. Selain itu, mereka juga harus menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Hal ini menunjukkan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan juga pengakuan atas proses rehabilitasi.
Secara rinci, untuk Remisi Dasawarsa, 2.779 warga binaan dan anak binaan memperoleh RD I. Sementara itu, 17 orang lainnya menerima RD II, yang berarti mereka langsung bebas. Angka-angka ini menunjukkan skala besar dari program remisi yang dilaksanakan.
Makna dan Tujuan Remisi dalam Pembinaan Warga Binaan
Bagus Kurniawan menambahkan bahwa program remisi adalah wujud nyata komitmen pemerintah. Pembinaan yang berorientasi pada pemulihan sosial menjadi fokus utama. Melalui pengurangan masa pidana ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri.
Pemberian remisi juga bertujuan untuk mempersiapkan warga binaan agar siap kembali ke masyarakat. Ini adalah apresiasi atas perubahan positif yang telah mereka jalani. Pemerintah berharap mereka dapat berintegrasi kembali dan berkontribusi secara produktif.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, turut menekankan pentingnya kesempatan kedua. Pengurangan hukuman ini adalah jalan bagi mereka untuk memulai hidup baru. Beliau berharap warga binaan kembali dengan semangat perubahan dan kontribusi positif.
Dukungan Pemerintah Daerah untuk Program Pemasyarakatan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen memberikan dukungan penuh terhadap program-program yang dijalankan oleh jajaran Kanwil Ditjenpas Sulteng. Dukungan ini mencerminkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Tujuannya adalah menciptakan sistem pemasyarakatan yang efektif.
Reny A. Lamadjido berharap para warga binaan yang bebas dapat bekerja dan berkontribusi positif di masyarakat. Ini menunjukkan harapan besar pemerintah daerah terhadap keberhasilan program rehabilitasi. Integrasi sosial menjadi kunci utama.
Kolaborasi antara berbagai pihak menjadi esensial dalam mencapai tujuan pemasyarakatan. Dengan dukungan yang kuat, program remisi dapat berjalan optimal. Hal ini juga membantu mengurangi potensi residivisme di masa mendatang.