Fakta Menarik: Kejari Bojonegoro Gencarkan Pencegahan Korupsi Keuangan Desa, Nihil Kasus di 2023!
Kejaksaan Negeri Bojonegoro aktif melakukan pencegahan korupsi keuangan desa melalui penyuluhan hukum, bahkan mencatat nihil kasus di tahun 2023. Simak strategi mereka!

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, secara proaktif mengambil langkah antisipasi dan pencegahan terhadap potensi tindak pidana korupsi di sektor keuangan desa. Upaya ini diwujudkan melalui serangkaian penyuluhan hukum yang ditujukan bagi seluruh aparatur desa di wilayah tersebut. Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardana, menjelaskan bahwa kejaksaan telah mengimplementasikan berbagai upaya preventif. Langkah-langkah tersebut mencakup pengawalan, pengamanan, pendampingan, serta pencegahan mitigasi risiko hukum. Fokus utama adalah membangun kesadaran hukum yang kuat di kalangan perangkat desa.
Penyuluhan yang diberikan mencakup materi penting terkait pengelolaan keuangan desa dan pencegahan praktik pungutan liar (pungli) yang dapat menjerat aparatur desa dalam kasus tindak pidana korupsi. Menariknya, data menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2023, Kejari Bojonegoro tidak menangani satu pun kasus korupsi desa, sebuah indikator positif dari upaya pencegahan yang intensif.
Strategi Preventif Kejari Bojonegoro dalam Pencegahan Korupsi Keuangan Desa
Kejaksaan Negeri Bojonegoro secara konsisten menerapkan strategi preventif yang komprehensif untuk membendung potensi korupsi di tingkat desa. Salah satu pilar utama adalah program penyuluhan hukum yang menyasar langsung para pengelola keuangan desa. Materi penyuluhan dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi dan prosedur pengelolaan anggaran.
Selain penyuluhan, Kejari Bojonegoro juga aktif dalam pengawalan dan pendampingan pengelolaan keuangan desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap penggunaan dana desa sesuai dengan peruntukan dan peraturan yang berlaku. Pendampingan ini juga mencakup identifikasi dan mitigasi risiko hukum sejak dini, sehingga potensi penyimpangan dapat dicegah sebelum terjadi.
Reza Aditya Wardana menekankan pentingnya kesadaran hukum bagi setiap individu yang terlibat dalam pengelolaan pemerintahan desa. Dengan pemahaman yang kuat mengenai konsekuensi hukum, diharapkan aparatur desa dapat menjalankan tugasnya dengan integritas dan transparansi. Upaya ini merupakan investasi jangka panjang untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan bebas korupsi.
Potensi dan Modus Korupsi di Tingkat Desa
Potensi terjadinya tindak pidana korupsi di desa sangat beragam, terutama terkait dengan pengelolaan dana publik. Penyelewengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) menjadi salah satu modus yang paling sering ditemui. Selain itu, dana-dana bantuan lainnya yang diterima oleh desa juga berpotensi disalahgunakan jika tidak diawasi dengan ketat.
Tidak hanya dana, pengelolaan aset desa juga menyimpan potensi korupsi yang signifikan. Aset desa yang tidak dicatat atau tidak dimasukkan sebagai penerimaan negara sebagaimana mestinya dapat menjadi celah bagi oknum untuk memperkaya diri. Hal ini dapat merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan desa.
Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aspek pengelolaan keuangan dan aset desa menjadi krusial. Aparatur desa perlu memahami bahwa setiap rupiah yang dikelola adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Pengawasan internal dan eksternal yang efektif sangat diperlukan untuk meminimalisir risiko ini.
Data Penanganan Kasus dan Imbauan Hukum
Meskipun fokus pada pencegahan, Kejari Bojonegoro juga tetap melakukan penindakan terhadap kasus korupsi yang terbukti terjadi. Hingga Juni 2025, tercatat dua perkara tindak pidana korupsi di desa yang sedang ditangani, yaitu di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, dan Desa Margoagung, Kecamatan Sumberrejo. Ini menunjukkan komitmen kejaksaan untuk tidak mentolerir praktik korupsi.
Pada tahun 2024, satu perkara korupsi telah ditangani oleh Kejari Bojonegoro, yakni kasus di Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngraho. Namun, data yang menarik adalah sepanjang tahun 2023, tidak ada satu pun kasus korupsi desa yang ditangani oleh kejaksaan. Fakta ini mengindikasikan bahwa upaya pencegahan yang dilakukan mungkin telah membuahkan hasil yang positif.
Reza Aditya Wardana kembali mengingatkan seluruh pihak untuk senantiasa 'kenali hukum, jauhi hukuman'. Ia mengimbau agar pengelolaan keuangan desa dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini merupakan kunci utama untuk mencegah mitigasi risiko hukum dan memastikan bahwa dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.