Fakta Menarik: KPK Segera Tahan 21 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan penahanan terhadap 21 tersangka dalam kasus dana hibah di lingkungan Pemprov Jatim. Siapa saja yang terlibat dalam kasus ini?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera melakukan upaya paksa berupa penahanan. Langkah ini ditujukan kepada 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah. Kasus ini terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2021-2022.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa tim telah berada di Jawa Timur. Mereka juga telah melakukan beberapa penyitaan terkait perkara ini. Upaya penahanan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan.
Sebelumnya, KPK sempat berencana menahan salah satu tersangka, yaitu mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi. Namun, penahanan tersebut batal dilakukan pada 10 Juli 2025 karena alasan kesehatan. Meskipun demikian, KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus dana hibah Jatim ini.
Upaya Penahanan dan Kendala Kesehatan Tersangka Utama
KPK telah menegaskan keseriusannya dalam menindaklanjuti kasus korupsi dana hibah Jatim ini. Sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan. Salah satu nama yang paling disorot adalah Kusnadi, mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.
Kusnadi sebelumnya diagendakan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan pada tanggal 10 Juli 2025. Namun, rencana penahanan terhadapnya harus ditunda karena kondisi kesehatannya.
Penundaan ini menunjukkan bahwa KPK tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam proses hukum. Meskipun demikian, penundaan tersebut bersifat sementara. KPK akan tetap melanjutkan upaya paksa setelah kondisi tersangka memungkinkan.
Tim penyidik KPK telah bergerak cepat dengan melakukan penyitaan aset terkait kasus ini. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan barang bukti. Proses hukum akan terus berjalan demi mengungkap seluruh fakta dalam kasus dana hibah Jatim.
Klasifikasi Tersangka dan Modus Korupsi Dana Hibah Jatim
Dari total 21 tersangka yang ditetapkan, KPK telah mengklasifikasikan peran mereka secara rinci. Empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, 17 orang lainnya berperan sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dana hibah ini.
Rincian klasifikasi tersangka adalah sebagai berikut:
- Tersangka Penerima Suap (4 orang):
- Tiga orang merupakan penyelenggara negara.
- Satu orang merupakan staf dari penyelenggara negara.
- Lima belas orang di antaranya adalah pihak swasta.
- Dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Keterlibatan berbagai pihak, baik dari sektor swasta maupun penyelenggara negara, mengindikasikan adanya jaringan yang terstruktur. Jaringan ini diduga memanfaatkan dana hibah untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Hal ini menunjukkan kompleksitas kasus korupsi dana hibah Jatim.
KPK juga telah mengungkapkan bahwa pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus ini terjadi di sekitar delapan kabupaten di Jawa Timur. Skala korupsi yang cukup luas ini melibatkan berbagai pihak dan wilayah. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta.