Fakta Mengejutkan: 180 Kasus Gigitan Rabies Terjadi di Rejang Lebong dalam Tujuh Bulan, Apa Langkah Dinkes?
Dinas Kesehatan Rejang Lebong mencatat 180 kasus gigitan rabies dari Januari hingga Juli 2025. Terungkap, sebagian besar korban telah divaksin, namun ancaman tetap mengintai.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mencatat lonjakan signifikan kasus gigitan hewan penular rabies (HPR). Terhitung sejak Januari hingga Juli 2025, sebanyak 180 kasus gigitan telah ditangani oleh fasilitas kesehatan setempat. Data ini menunjukkan urgensi penanganan serius terhadap potensi penyebaran virus mematikan ini di tengah masyarakat.
Warga yang menjadi korban gigitan HPR ini segera mendapatkan penanganan medis di 21 puskesmas yang tersebar di 15 kecamatan. Langkah cepat ini bertujuan memastikan tidak ada kasus positif rabies yang terkonfirmasi dari insiden-insiden tersebut. Pencegahan dini menjadi kunci utama dalam memutus rantai penularan.
Plt Kepala Dinkes Rejang Lebong, Asep Setia Budiman, menegaskan bahwa mayoritas kasus gigitan berasal dari hewan peliharaan seperti anjing, kucing, dan kera. Pemetaan menunjukkan Kecamatan Bermani Ulu, Curup, dan Curup Tengah menjadi wilayah dengan kasus terbanyak. Situasi ini memerlukan perhatian khusus dari seluruh elemen masyarakat.
Tren Peningkatan Kasus Gigitan HPR dan Distribusi Wilayah
Data Dinkes Rejang Lebong merinci peningkatan kasus gigitan HPR yang terjadi setiap bulannya sepanjang tahun 2025. Pada Januari tercatat 26 kasus, diikuti Februari dengan 27 kasus, dan Maret 16 kasus. Angka ini terus berfluktuasi dengan April 25 kasus, Mei 24 kasus, Juni 30 kasus, dan puncaknya Juli mencapai 32 kasus.
Analisis pemetaan menunjukkan bahwa insiden gigitan hewan penular rabies paling banyak ditemukan di beberapa kecamatan. Wilayah seperti Bermani Ulu, Curup, dan Curup Tengah menjadi fokus utama perhatian. Kondisi geografis dan kepadatan populasi hewan di area tersebut mungkin berkontribusi pada tingginya angka kasus.
Mayoritas kasus gigitan yang dilaporkan melibatkan hewan peliharaan yang akrab dengan keseharian warga. Anjing, kucing, dan kera menjadi jenis hewan yang paling sering dilaporkan sebagai penyebab gigitan. Hal ini mengindikasikan perlunya edukasi lebih lanjut mengenai penanganan dan pengawasan hewan peliharaan.
Langkah Preventif dan Ketersediaan Vaksin Antirabies
Menyikapi tingginya angka gigitan, Dinkes Rejang Lebong telah mengambil langkah proaktif dalam penanganan. Setiap warga yang mengalami gigitan HPR diarahkan untuk segera berobat ke puskesmas terdekat. Proses penanganan cepat ini krusial untuk mencegah potensi penularan virus rabies.
Pemberian vaksin antirabies (VAR) menjadi protokol utama, terutama bagi korban gigitan anjing liar. Asep Setia Budiman memastikan ketersediaan stok vaksin cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Kesiapan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi kesehatan warga dari ancaman rabies.
Dinkes juga mengimbau seluruh warga Kabupaten Rejang Lebong untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap hewan di sekitar mereka. Masyarakat diminta menjaga hewan peliharaan agar tidak berkeliaran bebas tanpa pengawasan. Pelaporan cepat setiap insiden gigitan hewan yang dicurigai penular rabies sangat ditekankan demi keamanan bersama.