Fakta Mengejutkan Luas Lahan Terdampak 1,7 Hektar, Pemkab Batang Tegas Tutup Penambangan Galian C Ilegal
Pemerintah Kabupaten Batang menutup paksa aktivitas penambangan galian C ilegal di Desa Kedungmalang. Tindakan ini diambil demi menjaga lingkungan dan keberlanjutan ruang hidup masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Batang mengambil langkah tegas dengan menutup aktivitas penambangan galian C ilegal di Desa Kedungmalang, yang berlokasi di perbatasan wilayah Kabupaten Batang dan Kabupaten Pekalongan. Penutupan ini dilakukan karena kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi dan menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi lingkungan.
Pelaksana Tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang, Haryono, menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak akan menoleransi aktivitas tambang ilegal yang merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan ruang hidup masyarakat. Kebijakan ini merupakan komitmen serius Pemkab Batang dalam menjaga kelestarian alam.
Penindakan ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Batang setelah menerima laporan mengenai adanya kegiatan pertambangan tanpa izin di area tersebut. Tim gabungan telah dikerahkan untuk memastikan penghentian total operasi penambangan ilegal ini.
Ancaman Lingkungan dan Pelanggaran Tata Ruang
Aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Kedungmalang terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2019–2039. Berdasarkan perda tersebut, wilayah ini seharusnya difungsikan untuk tanaman pangan, hortikultura, dan aliran sungai, bukan untuk kegiatan pertambangan.
Selain itu, para pelaku penambangan tidak memiliki izin yang dipersyaratkan oleh regulasi yang berlaku. Kondisi ini diperparah dengan adanya saluran irigasi sawah warga yang terdampak langsung akibat kegiatan penambangan tersebut, mengancam produktivitas pertanian lokal.
Hasil pemetaan menunjukkan bahwa luas lahan yang telah terdampak aktivitas penambangan mencapai 17.717,86 meter persegi atau sekitar 1,7 hektar. Angka ini mencemaskan bagi kawasan pertanian produktif di Batang, menunjukkan bahwa pelanggaran ini bukan hanya administratif, tetapi juga ancaman nyata bagi keberlangsungan hidup masyarakat.
Komitmen Pemkab Batang dalam Penegakan Aturan
Haryono menegaskan bahwa Pemkab Batang akan terus melakukan pengawasan ketat dan tindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal. Komitmen ini bertujuan untuk melindungi lingkungan dan memastikan keberlanjutan ruang hidup bagi seluruh warga Batang.
Proses penindakan dilakukan oleh Tim Penegak Perda Satpol PP yang berkoordinasi erat dengan berbagai instansi terkait. Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Wonotunggal, serta Pemerintah Desa Kedungmalang turut serta dalam operasi ini.
Sebagai langkah konkret, tim gabungan telah memasang garis larangan atau "Satpol PP line" di akses jalan menuju lokasi penambangan. Pemasangan garis ini bertujuan untuk mencegah kembalinya aktivitas tambang galian C ilegal dan memastikan bahwa penutupan bersifat permanen.