Fakta Unik: 666 Narapidana Rutan Tangerang Raih Remisi HUT RI ke-80
Ratusan warga binaan Rutan Tangerang menerima remisi HUT RI ke-80. Simak berapa banyak narapidana yang mendapatkan pengurangan hukuman dan alasannya!

Pada momen sakral Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, tepatnya 17 Agustus 2025, kabar gembira menyelimuti Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang, Banten. Ratusan warga binaan di fasilitas pemasyarakatan tersebut mendapatkan pengurangan masa hukuman sebagai bentuk apresiasi.
Sebanyak 666 narapidana di Rutan Kelas I Tangerang secara resmi menerima remisi, sebuah bentuk apresiasi atas perilaku baik mereka selama menjalani masa pidana. Pemberian remisi ini merupakan bagian dari tradisi tahunan yang selalu dinantikan oleh warga binaan.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Raja Muhammad Ismael Novadiansyah, menjelaskan bahwa remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi serangkaian syarat ketat. Ini termasuk tidak tercatat dalam register F, yang menandakan pelanggaran tata tertib serius selama masa penahanan mereka.
Kategori Remisi dan Syarat Penerima
Dari total 666 warga binaan yang berhak atas remisi, Raja Muhammad Ismael Novadiansyah merinci bahwa 641 orang di antaranya masuk dalam kategori remisi umum 1. Sementara itu, 25 narapidana lainnya memperoleh remisi umum 2, yang biasanya mengindikasikan pengurangan masa hukuman yang lebih signifikan dan seringkali berujung pada pembebasan.
Ia menegaskan bahwa setiap narapidana yang mendapatkan remisi telah melewati proses seleksi ketat yang melibatkan evaluasi menyeluruh. Syarat utama adalah berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, menunjukkan kepatuhan terhadap aturan rutan. Selain itu, mereka juga tidak boleh memiliki catatan pelanggaran disiplin yang tercatat dalam sistem.
Proses penilaian perilaku narapidana dilakukan secara sistematis dan objektif, berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana yang berlaku. Hal ini memastikan bahwa remisi diberikan kepada mereka yang benar-benar menunjukkan perubahan positif dan kesiapan untuk kembali ke masyarakat dengan baik.
Latar Belakang Kasus dan Remisi Dasawarsa
Penerima remisi kemerdekaan ini berasal dari berbagai latar belakang kasus tindak pidana, mencerminkan keragaman penghuni rutan. Raja Muhammad Ismael Novadiansyah menyebutkan adanya narapidana kasus tindak pidana umum, seperti pencurian, dan tindak pidana khusus, seperti narkoba yang memiliki aturan remisi tersendiri.
Mayoritas penerima remisi umum adalah narapidana tindak pidana umum, menunjukkan bahwa kategori ini paling banyak memenuhi syarat yang ditetapkan. Hal ini membuktikan bahwa remisi diberikan secara merata kepada berbagai jenis pelanggaran hukum yang dilakukan oleh warga binaan, asalkan syarat terpenuhi.
Selain remisi kemerdekaan, Rutan Kelas I Tangerang juga memberikan remisi dasawarsa pada tahun ini, sebuah program khusus yang dipersembahkan setiap 10 tahun sekali. Sebanyak 663 warga binaan telah memperoleh remisi spesial tersebut, dan kabar baiknya, 10 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas setelah menerima remisi ini.
Pemberian remisi dasawarsa ini juga didasarkan pada syarat perilaku baik yang ketat, sama seperti remisi umum. Ini merupakan tambahan insentif bagi narapidana yang konsisten menunjukkan kepatuhan dan progres dalam pembinaan, diharapkan dapat mempercepat proses reintegrasi mereka ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.