Fakta Unik Denda Rp1 Juta: Pemkot Bengkulu Pasang Plang Peringatan untuk Tekan Gelandangan dan Pengemis
Pemkot Bengkulu serius berantas praktik Gelandangan dan Pengemis dengan memasang plang peringatan di simpang lampu merah. Siapkah Anda terkena denda jika melanggar?

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengambil langkah tegas dengan memasang plang peringatan di sejumlah simpang lampu merah. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan angka gelandangan dan pengemis yang semakin marak di wilayah tersebut. Pemasangan plang ini diharapkan dapat mengubah perilaku masyarakat serta para pelaku kegiatan mengemis.
Langkah ini diambil agar masyarakat, khususnya para pengendara, tidak lagi memberikan uang kepada pengemis, gelandangan, atau pengamen yang beraktivitas di lokasi tersebut. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan bahwa plang ini berfungsi sebagai pengingat bagi semua pihak. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan bebas dari praktik mengemis.
Pemasangan plang peringatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017. Perda tersebut secara spesifik mengatur tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis di Kota Bengkulu. Aturan ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi penindakan terhadap pelanggaran.
Sanksi Tegas Berdasarkan Perda 7 Tahun 2017
Plang peringatan yang dipasang oleh Pemkot Bengkulu memuat dua poin penting yang harus diketahui oleh masyarakat. Poin pertama secara jelas menyatakan larangan bagi siapa pun untuk melakukan kegiatan sebagai anak jalanan, gelandangan, atau pengemis. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan selama tiga bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Poin kedua dari plang tersebut melarang masyarakat untuk memberikan uang atau barang dalam bentuk apapun kepada anak jalanan, gelandangan, dan pengemis. Ketentuan ini bertujuan untuk memutus mata rantai praktik mengemis yang seringkali meresahkan. Jika ada masyarakat yang melanggar ketentuan ini, mereka dapat dikenakan pidana denda paling banyak Rp100 ribu.
Perda Nomor 7 Tahun 2017 ini menunjukkan komitmen Pemkot Bengkulu dalam menertibkan masalah sosial. Penindakan tegas diharapkan mampu mengurangi jumlah Gelandangan dan Pengemis di jalanan. Kebijakan ini juga mendorong kesadaran kolektif masyarakat untuk tidak mendukung praktik tersebut.
Strategi Komprehensif Penanganan Gelandangan dan Pengemis
Selain pemasangan plang dan penerapan sanksi, Pemkot Bengkulu juga menyiapkan berbagai upaya komprehensif. Dinas Sosial akan menindak tegas oknum pemulung, gelandangan, dan pengemis yang beraktivitas di sepanjang jalan. Penertiban ini akan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan efektivitas kebijakan.
Pemkot Bengkulu juga menyadari bahwa ada warga yang terpaksa mengemis karena kesulitan ekonomi. Untuk itu, program bantuan sosial disiapkan sebagai solusi. Jika masyarakat melakukan aksi mengemis karena tidak memiliki beras, program Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bengkulu akan menyalurkan bantuan beras. Ini menjadi solusi jangka pendek untuk kebutuhan dasar.
Selanjutnya, bagi warga yang layak namun belum terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH), Pemkot Bengkulu akan mengusulkan mereka. Usulan ini bertujuan agar mereka dapat menerima bantuan reguler dari pemerintah. Pendekatan ini menunjukkan bahwa Pemkot tidak hanya menindak, tetapi juga memberikan solusi bagi yang membutuhkan.
Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, juga telah meminta personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk bersiaga. Personel Satpol-PP akan ditempatkan di persimpangan sejak pukul 07.00 hingga 12.00. Kehadiran mereka bertujuan untuk mengantisipasi dan mengusir pengemis serta gelandangan yang meresahkan masyarakat. Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan rutin.