Fakta Unik Pemilu: KPU Papua Konfirmasi Rekomendasi Bawaslu untuk PSU di Sarmi dan Jayapura
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua mengonfirmasi rekomendasi Bawaslu Sarmi terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001 Kampung Nengke, serta menunggu hasil klarifikasi di empat TPS Jayapura.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua mengonfirmasi adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sarmi terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Rekomendasi ini muncul sebagai respons atas dugaan pelanggaran serius yang terjadi selama proses pemungutan suara.
Ketua KPU Papua, Diana Simbiak, menjelaskan bahwa rekomendasi PSU tersebut secara spesifik ditujukan untuk TPS 001 Kampung Nengke. Lokasi tersebut berada di wilayah Distrik Pantai Timur Bagian Barat, Kabupaten Sarmi, Papua.
Meskipun rekomendasi telah disampaikan kepada KPU Sarmi, tanggal pasti pelaksanaan PSU di TPS Nengke hingga kini belum ditetapkan. Pihak KPU Papua masih menunggu koordinasi lebih lanjut untuk menentukan jadwal yang tepat.
Kronologi Rekomendasi PSU di Sarmi
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001 Kampung Nengke, Kabupaten Sarmi, didasarkan pada laporan yang diterima Bawaslu Sarmi. Laporan tersebut secara gamblang menguraikan adanya ketidaksesuaian prosedur yang krusial saat pemungutan suara berlangsung.
Pelanggaran utama yang menjadi dasar rekomendasi PSU adalah tindakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang melakukan pencoblosan sisa surat suara. Tindakan ini, meskipun diklaim berdasarkan kesepakatan dengan saksi, secara fundamental melanggar prinsip-prinsip pemilu yang jujur dan adil.
Diana Simbiak menekankan bahwa prosedur pencoblosan sisa surat suara oleh KPPS, sekalipun dengan persetujuan saksi, tidak dibenarkan oleh regulasi pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu Sarmi memandang PSU sebagai langkah korektif yang mutlak diperlukan guna menjaga integritas dan legitimasi hasil pemilihan di TPS tersebut.
Langkah rekomendasi PSU ini diambil untuk memastikan bahwa setiap suara yang diberikan dalam pemilihan adalah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum. Proses ini juga bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu yang transparan dan akuntabel.
Situasi PSU di Kabupaten Jayapura
Di samping kasus di Sarmi, KPU Papua juga tengah memantau ketat potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbeda di Kabupaten Jayapura. Proses klarifikasi mendalam sedang berlangsung untuk menentukan apakah keempat TPS ini memenuhi unsur pelanggaran yang mengharuskan PSU.
Keempat TPS yang menjadi fokus klarifikasi di Kabupaten Jayapura meliputi:
- TPS 001 Kampung Beraf, Distrik Nimbokrang
- TPS 02 Kampung Yobe, Distrik Sentani
- TPS 02 Kampung Waiya, Distrik Depapre
- TPS 02 Doyo Lama, Distrik Waibu
Ketua KPU Papua secara transparan menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi terkait hasil klarifikasi dari Bawaslu mengenai keempat TPS tersebut. Keputusan akhir mengenai pelaksanaan PSU di Jayapura akan sepenuhnya didasarkan pada temuan dan rekomendasi yang dihasilkan dari proses klarifikasi ini.
Proses klarifikasi ini adalah bagian penting dari upaya menjaga integritas pemilu di seluruh wilayah Papua. KPU berkomitmen untuk bertindak adil dan transparan dalam setiap keputusan yang diambil terkait potensi PSU ini.