PSU Pilkada Pasaman Kembali Digelar di Satu TPS, Diduga Ada Pelanggaran
KPU Pasaman, Sumatera Barat, akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) kembali di TPS 02 Nagari Panti Timur karena dugaan pelanggaran dalam PSU sebelumnya terkait penambahan pemilih yang tidak sesuai prosedur.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, kembali menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti pada Selasa, 22 April 2025. PSU ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Panti terkait dugaan pelanggaran dalam PSU sebelumnya yang digelar pada Sabtu, 19 April 2025. Proses ini melibatkan 202 pemilih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah satu orang pemilih tambahan.
Anggota KPU Pasaman, Juli Yusran, menjelaskan bahwa PSU ini dilakukan sebagai respons atas temuan dugaan pelanggaran. "Hari ini surat undangan kepada pemilih yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) di TPS itu sebanyak 202 orang dan ditambah satu orang didistribusikan oleh petugas," ujar Juli Yusran di Lubuk Sikaping, Senin. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan penambahan pemilih yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di luar prosedur yang telah ditetapkan.
Pada Pilkada serentak 27 November 2024, hanya satu pemilih tambahan yang menggunakan KTP di TPS tersebut. Namun, angka ini meningkat drastis menjadi lima orang pada PSU tanggal 19 April 2025. Lonjakan jumlah pemilih tambahan ini dinilai Panwascam tidak sesuai dengan regulasi pemilu yang berlaku, sehingga merekomendasikan KPU Pasaman untuk menggelar PSU ulang demi menjaga integritas proses demokrasi. "Pelaksanaan PSU ini diharapkan dapat memastikan jalannya proses demokrasi yang jujur, adil, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Juli Yusran.
Dugaan Pelanggaran dan Rekomendasi Panwascam
Panwascam Panti menemukan adanya dugaan penambahan pemilih yang menggunakan KTP tidak sesuai prosedur dalam PSU Pilkada Pasaman pada 19 April 2025. Temuan ini menjadi dasar rekomendasi Panwascam kepada KPU Pasaman untuk melakukan PSU ulang di TPS 02 Nagari Panti Timur. Keputusan ini diambil untuk memastikan proses pemilihan berjalan sesuai aturan dan menjaga integritas pemilu.
Jumlah pemilih tambahan yang menggunakan KTP pada PSU sebelumnya tercatat meningkat signifikan dibandingkan Pilkada serentak 27 November 2024. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan menjadi pertimbangan utama Panwascam dalam memberikan rekomendasi PSU ulang. Proses verifikasi data pemilih menjadi fokus utama dalam PSU kali ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa.
Dengan adanya PSU ulang ini, diharapkan dapat memberikan rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kabupaten Pasaman. KPU Pasaman berkomitmen untuk menjalankan proses pemilu sesuai aturan dan menjaga integritasnya.
Proses PSU dan Peserta Pilkada
PSU Pilkada Pasaman 19 April 2025 lalu melibatkan 605 TPS di 12 kecamatan dengan total 218.980 pemilih. PSU kali ini hanya berfokus pada TPS 02 Nagari Panti Timur. Proses PSU ini diikuti oleh tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman.
Pasangan calon tersebut adalah:
- Nomor urut 1: Welly Suheri-Parulian Dalimunte
- Nomor urut 2: Mara Ondak-Desrizal
- Nomor urut 3: Sabar AS-Sukardi
KPU Pasaman memastikan proses PSU akan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan diawasi ketat untuk mencegah terjadinya pelanggaran kembali. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan PSU ini.
PSU di TPS 02 Nagari Panti Timur diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi dan memastikan hasil Pilkada Pasaman benar-benar mencerminkan suara rakyat. Proses ini menjadi bukti komitmen KPU Pasaman dalam menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi.