Fakta Unik: Revitalisasi Bahasa Biak, Bupati Biak Numfor Raih Penghargaan Berkat Program Muatan Lokal di Sekolah
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor menjadikan Revitalisasi Bahasa Biak sebagai muatan lokal di sekolah. Upaya ini berhasil membuat Bupati meraih penghargaan, sekaligus menjaga bahasa daerah dari kepunahan.

Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, melalui Dinas Pendidikan (Disdik) secara resmi menjadikan pembelajaran bahasa daerah Biak sebagai bagian dari kurikulum muatan lokal di jenjang sekolah dasar. Langkah strategis ini diambil sebagai komitmen serius dalam melestarikan warisan budaya lokal yang sangat berharga.
Kebijakan ini bertujuan utama untuk membangkitkan kembali penggunaan bahasa Biak dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat luas. Selain itu, inisiatif ini juga merupakan upaya preventif guna memastikan bahasa daerah Biak tidak mengalami kepunahan di tengah arus modernisasi.
Wakil Bupati Biak Numfor, Jimmy CR Kapissa, menyampaikan pernyataan tersebut pada Minggu (27/7) di Biak, menegaskan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat. Program Revitalisasi Bahasa Biak ini bahkan telah membawa Bupati Biak Numfor, Markus Oktovianus Mansnembra, meraih penghargaan dari Kementerian Pendidikan Dasar Menengah pada tahun 2025.
Upaya Pelestarian Bahasa Biak Melalui Kurikulum Lokal
Kepala Dinas Pendidikan, Kamaruddin, menjelaskan bahwa jajaran Disdik telah sukses mengimplementasikan program revitalisasi bahasa Biak. Program ini dirancang untuk diintegrasikan sebagai kurikulum pembelajaran muatan lokal yang wajib. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga identitas budaya.
Revitalisasi bahasa daerah Biak mencakup berbagai aspek penting. Ini termasuk mendorong penggunaan bahasa daerah dalam lingkungan satuan pendidikan, melalui media, dalam buku bacaan, serta dalam kehidupan sehari-hari. Pendekatan holistik ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang mendukung pelestarian bahasa.
Dinas Pendidikan Biak juga aktif memberikan pelatihan kepada para guru dan komunitas penutur bahasa daerah. Pelatihan ini esensial untuk memastikan bahwa ada tenaga pengajar yang kompeten dan masyarakat yang mendukung penggunaan bahasa Biak. Inisiatif ini memperkuat fondasi pelestarian bahasa di tingkat akar rumput.
Landasan Hukum dan Harapan Masa Depan Bahasa Daerah
Kamaruddin menegaskan bahwa program revitalisasi bahasa daerah merupakan wujud perlindungan bahasa daerah yang tertuang jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945. Perlindungan bahasa daerah juga dijamin melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Regulasi ini memberikan payung hukum yang kuat bagi upaya pelestarian.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 turut memperkuat landasan hukum ini. Kerangka regulasi yang komprehensif ini menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi kekayaan linguistiknya. Ini juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah konkret.
Dengan mengajarkan bahasa daerah Biak secara sistematis dan menyiapkan penutur bahasa di satuan pendidikan, diharapkan dapat menjamin pelestarian budaya daerah. Upaya ini krusial untuk menjaga warisan leluhur agar tetap relevan dan hidup bagi generasi saat ini dan di masa mendatang. Keberlanjutan program ini menjadi kunci utama.