Generasi Muda TNI Tolak Dwifungsi, Fokus pada Profesionalisme
Kapuspen TNI menegaskan bahwa generasi muda TNI menolak dwifungsi dan berkomitmen pada profesionalisme, seiring dengan disahkannya revisi UU TNI.

Jakarta, 26 Maret 2024 - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi, dengan tegas menyatakan bahwa generasi muda TNI saat ini menolak praktik dwifungsi dan menginginkan profesionalisme sebagai landasan utama tugas mereka. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah webinar yang disaksikan secara luas di Jakarta pada Selasa (25/3).
Brigadir Jenderal Kristomei, yang lulus dari Akademi Militer pada tahun 1997, menekankan pengalaman pribadinya. Ia mengungkapkan, "Saya, seorang Kapuspen TNI berpangkat bintang satu, tidak pernah merasakan nikmatnya dwifungsi ABRI. Generasi muda TNI saat ini, sebagian besar tidak pernah mengalaminya." Ia menambahkan, "Ngapain tetap dwifungsi ABRI? Justru kami ingin menjadi tentara yang profesional, sesuai jati diri TNI sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional."
Pernyataan Kapuspen TNI ini disampaikan menyusul disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI oleh DPR RI pada Kamis (20/3). Revisi ini, menurut Kristomei, tidak bermaksud untuk mengaktifkan kembali dwifungsi. Ia menjelaskan bahwa perubahan-perubahan pada Pasal 7 (tugas-tugas TNI) dan Pasal 47 (penempatan prajurit di jabatan sipil) tidak mengandung indikasi upaya untuk menghidupkan kembali dwifungsi ABRI atau TNI.
Profesionalisme TNI: Alutsista dan Modernisasi
Untuk mencapai profesionalisme yang optimal, Kapuspen TNI menekankan pentingnya penyediaan alat utama sistem senjata (alutsista) yang memadai. Hal ini, menurutnya, akan memungkinkan prajurit TNI untuk berlatih dan bertugas secara efektif dan efisien. Modernisasi alutsista menjadi kunci dalam meningkatkan kemampuan dan kesiapan TNI menghadapi tantangan masa depan.
Dengan tersedianya alutsista modern, pelatihan prajurit dapat ditingkatkan kualitasnya. Hal ini akan menghasilkan prajurit yang lebih terampil, handal, dan siap menghadapi berbagai situasi. Kemampuan tempur yang meningkat akan menjamin keamanan dan kedaulatan negara.
Lebih lanjut, Kapuspen TNI juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan TNI. Hal ini mencakup pendidikan, pelatihan, dan pengembangan kemampuan prajurit agar senantiasa adaptif terhadap perkembangan teknologi dan dinamika lingkungan strategis.
Dengan demikian, profesionalisme TNI tidak hanya bergantung pada modernisasi alutsista, tetapi juga pada kualitas SDM yang mumpuni.
UU TNI Baru: Jaminan Profesionalisme
Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 telah menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang. Ketua DPR RI Puan Maharani mengajukan pertanyaan, “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” dan dijawab dengan persetujuan bulat dari para peserta rapat.
Dengan disahkannya UU TNI yang baru, diharapkan dapat semakin memperkuat komitmen TNI terhadap profesionalisme dan menjauhkan diri dari praktik dwifungsi. UU ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dalam menjaga netralitas TNI dan memastikan perannya sebagai kekuatan pertahanan negara yang handal dan profesional.
Perubahan UU ini juga diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan TNI, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi TNI semakin meningkat.
Kesimpulannya, penolakan terhadap dwifungsi dan komitmen terhadap profesionalisme menjadi tekad kuat generasi muda TNI. Hal ini diperkuat dengan revisi UU TNI yang baru disahkan, menandai babak baru bagi TNI dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.