Gubernur Bali Bentuk 32 Tim Percepatan Pembangunan: Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Kerthi Bali
Gubernur Bali, Wayan Koster, membentuk 32 tim percepatan pembangunan untuk mendukung program lima tahun ke depan, mencakup pariwisata berkelanjutan, ekonomi lokal, dan lingkungan hidup.

Badung, 12 Maret 2024 - Gubernur Bali, Wayan Koster, mengumumkan pembentukan 32 tim percepatan pembangunan untuk mendukung program pembangunan selama lima tahun ke depan. Pengumuman ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemda se-Bali di Badung, Rabu lalu. Tim-tim ini akan berfokus pada berbagai sektor, mulai dari pariwisata berkelanjutan hingga pengelolaan sampah dan pengembangan ekonomi lokal yang dikenal sebagai Ekonomi Kerthi Bali.
Pembentukan tim ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan program-program prioritas Pemerintah Provinsi Bali. Tim-tim tersebut akan terdiri dari berbagai unsur, termasuk perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota, pakar dari perguruan tinggi, perwakilan swasta, komunitas, media, dan tokoh masyarakat. Keterlibatan multi-pihak ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang komprehensif dan efektif untuk berbagai tantangan pembangunan di Bali.
Gubernur Koster menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi dalam percepatan pembangunan Bali. Ia berharap dengan adanya tim-tim ini, berbagai program strategis dapat dijalankan secara efektif dan efisien, sehingga target pembangunan dapat tercapai sesuai rencana. "Dibentuk bersamaan, ini minggu depan sudah mulai rapat pembentukan tim, ada 30-an tim percepatan, kemudian ada tim pelaksanaan program yang mendesak, sampah, kemacetan, dan wisatawan nakal," kata Gubernur Koster.
Tim Percepatan Pembangunan: Fokus pada Sektor Prioritas
Beberapa tim percepatan pembangunan yang dibentuk difokuskan pada isu-isu strategis yang dihadapi Bali. Contohnya, Tim Perencanaan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai bertujuan untuk memperluas penggunaan kendaraan listrik di Bali, demi mewujudkan lingkungan yang lebih ramah lingkungan. Gubernur Koster sendiri telah menggunakan mobil listrik dan mendorong penggunaan kendaraan listrik di seluruh kabupaten/kota di Bali.
Selain itu, terdapat Tim Pengkajian Regulasi dan Pelaksanaan OSS di Bali. Tim ini dibentuk untuk meninjau regulasi Online Single Submission (OSS) yang dinilai menimbulkan masalah di lapangan. Gubernur Koster meminta Universitas Udayana (Unud) untuk turut serta dalam pengkajian ini karena keluhan serupa juga muncul di daerah lain.
Terdapat pula tim yang fokus pada pengembangan ekonomi lokal, seperti Tim Percepatan Pelaksanaan Transformasi Ekonomi Kerthi Bali. Tim ini akan berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Bali yang berkelanjutan dan berbasis kearifan lokal.
Daftar 32 Tim Percepatan Pembangunan Provinsi Bali
Berikut daftar lengkap 32 tim percepatan pembangunan yang dibentuk oleh Pemprov Bali:
- Tim Penyelarasan RPJPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2045
- Tim Penyusunan RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029 dan Penyelarasan RPJMD Semesta Berencana Kota/Kabupaten se-Bali tahun 2025-2029
- Tim Perancang SDM Bali Unggul
- Tim Perencanaan Pelestarian Nama Depan Anak untuk Nyoman/Komang dan Ketut
- Tim Percepatan Pelaksanaan Transformasi Ekonomi Kerthi Bali
- Tim Percepatan Penggunaan PLTS Atap
- Tim Perencanaan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
- Tim Perancang Pelaksanaan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Bali sebagai Muatan Lokal untuk Pendidikan Formal di Sekolah, dan Informal di Desa Adat
- Tim Percepatan Pelaksanaan Layanan Kesehatan Tradisional
- Tim Percepatan Pelaksanaan Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai
- Tim Percepatan Pelaksanaan Penhelolaan Sampah Berbasis Sumber
- Tim Percepatan Penanganan Kemacetan
- Tim Percepatan Pelaksanaan SIPANDU BERADAT
- Tim Penyusum Perubahan Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali
- Tim Percepatan Pelaksanaan Perda Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kontribusi Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat
- Tim Percepatan Pelaksanaan Perda Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
- Tim Perancang Pola Hidup Sehat dan Pola Hidup Bahagia
- Tim Audit Perizinan Usaha Pariwisata
- Tim Pengkajian Regulasi dan Pelaksanaan OSS di Bali
- Tim Pengkajian dan Perancang Masterplan Nusa Penida
- Tim Pembentukan BUMD Pangan
- Tim Pembentukan BUMD Air
- Tim Pembentukan BUMD Energi Bersih
- Tim Pembentukan BUMD Transportasi
- Tim Pembentukan Bada Pengelola Pariwisata Bali
- Tim Pembentukan Badan Ekonomi Kreatf dan Digital
- Tim Sosialisasi Secara Masif Visi Pembangunan Bali 2025-2030 dan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Era Baru 2025-2125
- Tim Penyusun Materi Diklat Pegawai Pemprov Bali/Pemkab/Pemkot
- Tim Penyusunan materi Muatan Lokal Bali untuk Satuan Pendidikan
- Tim Evaluasi Tara Kellla LPD, BKS, LPD, dan LP LPD
- Tim Percepatan Pelaksanaan Pergub Bali Nomor 80 tahun 2018 khususnya Penggunaan Aksara Bali
- Tim Percepatan Pelaksanaan Pergub Bali Nomor 99 tahun 2018 Tentang Penggunaan Produk Lokal
Pembentukan 32 tim percepatan pembangunan ini menandakan komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk mewujudkan visi pembangunan yang berkelanjutan dan mensejahterakan masyarakat Bali. Dengan kolaborasi dan kerja keras dari seluruh pihak, diharapkan program-program ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan dampak positif bagi Bali.