Gubernur Banten Larang Praktik Titip Menitip Siswa Baru: Ancaman Pidana Mengintai
Gubernur Banten, Andra Soni, tegas melarang praktik titip-menitip siswa baru dalam PPDB domisili karena dianggap merusak sistem dan berpotensi pidana.

Gubernur Banten, Andra Soni, dengan tegas menyatakan larangan praktik titip-menitip siswa baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem domisili. Pernyataan tersebut disampaikan langsung kepada seluruh kepala SMA, SMK, dan SKh negeri se-Provinsi Banten dalam sebuah forum pembinaan di Kota Serang, Jumat (25/4). Ia menekankan bahwa praktik tersebut dapat merusak sistem PPDB yang dirancang untuk pemerataan akses pendidikan.
Menurut Gubernur, program sekolah gratis yang telah digulirkan pemerintah menjadi solusi agar anak-anak Banten dapat mengenyam pendidikan di sekolah negeri maupun swasta. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk melanggar sistem PPDB yang sudah ada. "Sekolah gratis sudah kita sediakan sebagai solusi agar anak-anak bisa bersekolah di negeri. Swasta pun sekarang kita gratiskan. Jadi tidak ada alasan untuk kita ‘nge-break’ sistem,” tegas Andra Soni.
Ia pun memperingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan rayuan calo yang menawarkan jasa titip-menitip siswa ke sekolah favorit. Praktik tersebut, menurutnya, merupakan penyimpangan dan jika melibatkan uang, akan masuk kategori pungutan liar (pungli) yang merupakan tindak pidana. "Kalau titip-menitip itu pakai uang, itu masuk pungli dan itu pidana,” ujarnya dengan nada serius.
PPDB Banten Harus Sesuai Jalur Resmi
Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa PPDB di Banten harus dijalankan sesuai jalur resmi yang telah ditetapkan. Jalur-jalur resmi tersebut meliputi jalur domisili, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi. Ia meminta seluruh pihak untuk mendukung dan mengawasi pelaksanaan PPDB agar berjalan transparan dan adil.
Ia juga menekankan pentingnya pelaporan jika masyarakat menemukan praktik titip-menitip siswa. Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi pelanggaran tersebut. "Niat kita baik, mari sama-sama didukung oleh semua pihak. Jangan percaya calo. Kalau ada, laporkan,” imbaunya.
Lebih lanjut, Gubernur juga menanggapi kekhawatiran publik terkait kemungkinan intervensi dari aparatur penegak hukum dalam PPDB. Ia menjelaskan bahwa perpindahan tugas abdi negara, seperti dari kepolisian, tetap diperbolehkan selama sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. "Kalau aparat misalnya dari polda, itu termasuk jalur perpindahan, karena mereka abdi negara. Itu dibolehkan,” jelas Andra Soni.
Masyarakat Diminta Aktif Awasi PPDB
Untuk memastikan PPDB di Banten berjalan lancar dan bebas dari praktik titip-menitip, Gubernur Andra Soni mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi prosesnya. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci keberhasilan PPDB yang berkeadilan.
Dengan adanya larangan tegas dari Gubernur dan penegasan sanksi hukum bagi yang terlibat, diharapkan praktik titip-menitip siswa dapat diminimalisir. Hal ini penting untuk menjaga integritas sistem PPDB dan memastikan semua siswa memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan yang berkualitas di Banten.
Langkah-langkah yang telah diambil oleh pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini patut diapresiasi. Namun, pengawasan dan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat tetap diperlukan untuk memastikan keberhasilan program ini.
Selain itu, sosialisasi yang masif kepada masyarakat terkait mekanisme PPDB dan sanksi bagi pelanggar aturan juga sangat penting untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan tersebut.
Kesimpulan
Dengan adanya larangan tegas dari Gubernur Banten terhadap praktik titip-menitip siswa dalam PPDB, diharapkan sistem pendidikan di Banten dapat berjalan lebih adil dan transparan. Partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan sangat penting untuk mendukung keberhasilan program ini.