Hanya Dua LAZ di Papua Barat Kantongi Izin Operasional, Baznas: Ini Aturan Kemenag
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Papua Barat memastikan hanya dua Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang memiliki izin operasional resmi untuk menghimpun dan mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di provinsi tersebut.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Papua Barat baru-baru ini mengumumkan bahwa hanya dua Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah resmi mengantongi izin operasional untuk pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Provinsi Papua Barat. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua Baznas Papua Barat, Ali Mustofa, di Manokwari pada Rabu, 19 Maret 2024. Informasi ini penting bagi masyarakat Papua Barat yang ingin menyalurkan ZIS melalui lembaga yang terpercaya dan sesuai regulasi.
Kedua LAZ yang telah mendapatkan izin operasional tersebut adalah Yayasan Kesejahteraan Madani (Yakesma) dan Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu). Hanya kedua lembaga inilah yang secara resmi diizinkan untuk menghimpun ZIS dari masyarakat di wilayah Papua Barat. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Baznas Papua Barat, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Keputusan ini didasarkan pada aturan Kementerian Agama (Kemenag) dan Baznas RI, yang mewajibkan LAZ untuk memiliki izin operasional sebelum melakukan pengumpulan ZIS. Aturan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan ZIS serta melindungi masyarakat dari praktik pengumpulan ZIS yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, masyarakat Papua Barat diimbau untuk berhati-hati dan hanya menyalurkan ZIS melalui lembaga yang telah memiliki izin resmi.
Hanya LAZ Berizin yang Boleh Menghimpun ZIS
Ketua Baznas Papua Barat, Ali Mustofa, menjelaskan bahwa hanya LAZ yang telah mendapatkan izin operasional dari Kemenag melalui rekomendasi Baznas yang diperbolehkan untuk mengumpulkan ZIS dari masyarakat. Lembaga lain yang belum memiliki izin hanya diizinkan untuk menyalurkan ZIS dari internal organisasinya. Hal ini dikarenakan LAZ biasanya memiliki jaringan kepengurusan dari tingkat nasional hingga daerah.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa izin operasional ini merupakan aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) dan peraturan Baznas RI. LAZ yang tidak memiliki izin dari tingkat kabupaten atau provinsi hanya diperbolehkan melakukan penyaluran ZIS dan dilarang melakukan penghimpunan. Aturan ini bertujuan untuk menjaga agar proses pengumpulan dan penyaluran ZIS berjalan tertib dan akuntabel.
Proses perolehan rekomendasi dari Baznas sendiri memiliki kriteria dan syarat yang harus dipenuhi oleh LAZ. Salah satu syarat penting adalah LAZ harus memiliki sekretariat sendiri di daerah, yang akan diverifikasi langsung oleh Baznas untuk memastikan kelengkapan administrasi dan operasionalnya. Jika LAZ belum memenuhi syarat yang ditentukan, Baznas tidak akan mengeluarkan rekomendasi untuk izin operasional dari Kemenag.
Proses Perizinan dan Syarat yang Harus Dipenuhi
Untuk mendapatkan rekomendasi dari Baznas Papua Barat, LAZ harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan operasional yang telah ditetapkan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa LAZ tersebut memiliki kapasitas dan integritas yang memadai dalam mengelola ZIS. Baznas memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap LAZ yang mengajukan permohonan izin operasional.
Beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh LAZ antara lain kepemilikan sekretariat sendiri di daerah, kelengkapan administrasi, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan. Baznas akan melakukan pengecekan langsung ke sekretariat LAZ untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan. Proses ini memastikan bahwa hanya LAZ yang memenuhi standar yang ditetapkan yang dapat beroperasi di Papua Barat.
Selain itu, Baznas juga akan mempertimbangkan aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan ZIS. LAZ yang mengajukan izin operasional diharuskan untuk menunjukkan bukti-bukti yang menunjukkan transparansi dalam pengelolaan keuangan dan penyaluran ZIS. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap LAZ dan memastikan bahwa ZIS yang terkumpul digunakan untuk tujuan yang tepat.
Saat ini, selain Yakesma dan Lazismu, terdapat beberapa LAZ lain yang sedang dalam proses pengurusan izin operasional. Baitul Maal Hidayatullah (BMH) misalnya, masih dalam tahap melengkapi persyaratan administrasi. Sementara itu, Wahdah Islamiyah hingga saat ini belum memberikan respon untuk melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan. Proses ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku bagi semua LAZ yang ingin beroperasi di Papua Barat.
Dengan adanya regulasi yang ketat ini, diharapkan pengelolaan ZIS di Papua Barat akan semakin transparan dan akuntabel. Masyarakat pun dapat lebih terlindungi dan terjamin kepastian penyaluran ZIS-nya melalui lembaga yang terpercaya dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Semoga ke depan, semakin banyak LAZ yang memenuhi syarat dan mendapatkan izin operasional sehingga dapat turut serta dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.